Kemendag Pastikan Penujukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak Tak Bebankan UMKM
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penunjukan e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, tak bebankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) itu justru mengusung spirit keadilan. Karena pedagang off-line maupun on-line akan dikenakan pajak yang sama.
“Pajak yang dibebankan itu berlaku bagi mereka [UMKM] yang omzet per tahunnya di atas Rp500 juta, yang di bawah itu enggak dikenakan pajak. Itu fair saya pikir. Di atas Rp500 juta berarti bukan usaha mikro. Usaha kecil dan menengah yang omzetnya di atas itu,” ungkapnya kepada awak media, dikutip Pajak.com, (5/8/25).
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 membebaskan pajak kepada UMKM di bawah omzet Rp500 juta per tahun.
Meski demikian, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mendorong agar UMKM mulai mempersiapkan kepatuhan atas kebijakan yang diatur dalam PMK 37/2025 tersebut dari sekarang, khususnya bagi pedagang banyak yang belum mengerti aturan pajak, belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak melakukan pencatatan/pembukuan atas omzet, salah membayar pajak, dan pelaporan pajak tidak tepat waktu.
“Penting bagi penjual di marketplace memahami ketentuan yang ada, mempersiapkan data/dokumen, dan melakukan konsultasi kepada ahli pajak,” ujarnya kepada Pajak.com, beberapa waktu yang lalu.
Vergia mengingatkan bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 mewajibkan penjual di marketplace memberikan informasi NPWP/Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi.
“Untuk itu, strategi kepatuhan yang perlu dilakukan pedagang on-line untuk memitigasi risiko adalah mendaftarkan NPWP, melakukan update data sehingga sudah valid dengan data DJP, melakukan pencatatan atas omzet dan simulasi penghitungan pajak,” ungkapnya.
Secara simultan, Vergia menyarankan UMKM di marketplace mulai menghitung omzetnya. Apabila omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun, segera mempersiapkan surat pernyataan dengan format sebagaimana dilampirkan dalam PMK 37/2025.

Comments