“Marketplace” Segera Potong Pajak Penjual, Taxco Solution: Persiapkan Ini dari Sekarang!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual (merchant) mulai satu hingga dua bulan ke depan. Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mendorong agar marketplace maupun merchant mulai mempersiapkan kepatuhan atas kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tersebut dari sekarang.
Mengawali perbincangan bersama Pajak.com, Vergia berpendapat bahwa PMK 37/2025 bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan serta menciptakan efisiensi administrasi melalui sistem digital. Ia juga menekankan bahwa tidak ada beban pajak baru yang dikenakan kepada penjual seiring berlakunya PMK ini. Penjual dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh sebesar 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Meski demikian, marketplace perlu menyiapkan sistem untuk memastikan penggunaan rekening eskro (escrow account) dan mengintegrasikan pelaporan data dengan DJP.
“Strategi yang perlu dilakukan marketplace untuk menghadapi kompleksitas ini adalah mengembangkan sistem, diperlukan juga sosialisasi kepada penjual, dan penyusunan tax planning,” ujar Vergia di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta, dikutip, (31/7/25).
Menurutnya, strategi kepatuhan penting disusun oleh marketplace karena risiko bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tergolong tinggi. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi yang dikenakan jika terjadi kekurangan bayar atau setor oleh pemotong/pemungut pajak adalah sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, atau disetor.
Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara setelah batas waktu juga akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo.
“Marketplace punya risiko sanksi pajak apabila ada kesalahan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak [Surat Pemberitahuan/SPT Masa tidak tepat waktu],” ungkap Vergia.
Persiapan “Marketplace” atas Penerapan PMK 37/2025
Menurut Vergia, marketplace harus mempersiapkan strategi dengan memahami secara saksama dan komprehensif mengenai lima poin pokok PMK 37/2025. Pertama, kriteria marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Vergia menyebut bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, kriteria tersebut adalah marketplace yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan. Kemudian, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
“Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak (KEP) atau keputusan dirjen pajak (KEP),” imbuhnya.
Kedua, kriteria penjual yang akan dipungut PPh Pasal 22, yaitu mereka yang beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Marketplace juga akan menerima surat pernyataan dari penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Surat pernyataan itu menyatakan ’Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00’. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 PMK 37/2025,” ungkap Vergia.
Kemudian, marketplace juga tidak memungut PPh Pasal 22 terhadap penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Ketiga, marketplace wajib memberikan informasi pedagang kepada DJP. Vergia menyebutkan informasi tersebut berupa data transaksi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan info korespondensi pedagang secara rutin ke DJP.
Keempat, dokumen pemungutan pajak. Vergia memerinci dokumen tagihan atas penjualan paling sedikit memuat nomor dan tanggal dokumen tagihan; nama pihak lain; nama akun pedagang dalam negeri; identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat; jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.
Kelima, penyetoran dan pelaporan pajak. Vergia mengingatkan, marketplace wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap masa pajak ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Adapun saat ini pelaporan SPT masa sudah bisa disampaikan melalui Coretax.
“Apabila ada selisih atas kekurangan pajak, pedagang wajib setor sendiri dan melaporkan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Kemudian, jika ada selisih atas kelebihan pajak, dapat diajukan permohonan pengembalian,” jelas Vergia.
Secara simultan, marketplace perlu mengetahui informasi yang wajib ada pada dokumen tagihan beserta mekanisme atas pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan. Vergia menjelaskan bahwa dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
“PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri atau dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final,” jelas Vergia.
Persiapan Pedagang di “Marketplace” atas Penerapan PMK 37/2025
Di sisi lain, Vergia menyarankan penjual di marketplace untuk mempersiapkan strategi kepatuhan, khususnya bagi pedagang banyak yang belum mengerti aturan pajak, belum memiliki NPWP, tidak melakukan pencatatan/pembukuan atas omzet, salah membayar pajak, dan pelaporan pajak tidak tepat waktu.
“Penting bagi penjual di marketplace memahami ketentuan yang ada, mempersiapkan data/dokumen, dan melakukan konsultasi kepada ahli pajak,” ujarnya.
Vergia mengingatkan bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 mewajibkan penjual di marketplace memberikan informasi NPWP/NIK, dan alamat korespondensi.
“Untuk itu, strategi kepatuhan yang perlu dilakukan pedagang on-line untuk memitigasi risiko adalah mendaftarkan NPWP, melakukan update data sehingga sudah valid dengan data DJP, melakukan pencatatan atas omzet dan simulasi penghitungan pajak,” ungkapnya.
Kemudian, Vergia menyarankan penjual di marketplace mulai menghitung omzetnya. Apabila omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun, segera mempersiapkan surat pernyataan dengan format sebagaimana dilampirkan dalam PMK 37/2025.
Bagi penjual yang beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, Vergia pun memberikan ilustrasi pemotongan PPh Pasal 22 yang akan dipotong marketplace. “Contoh, Ibu Siti menjual barang senilai Rp2.000.000. Maka PPh Pasal 22 yang dipotong marketplace sebesar 0,5 persen atau Rp10.000,” jelas Vergia.
Vergia menambahkan, apabila ada selisih atas kekurangan pajak, penjual wajib setor sendiri dan melaporkan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
“Apabila ada selisih atas kelebihan pajak, dapat diajukan permohonan pengembalian,” tandas Vergia.
Ia berharap, pemerintah juga dapat memberikan literasi atau sosialisasi secara rutin kepada penjual di marketplace untuk memitigasi upaya penghindaran pajak dengan mengalihkan transaksi penjualannya ke media sosial.

Comments