Jualan di Shopee atau Tokopedia Akan Dipungut Pajak, Penjual Perlu Persiapkan 3 Hal Ini
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) menjadi payung hukum bagi pemerintah memajaki pedagang yang berjualan di marketplace, seperti Shopee atau Tokopedia. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengimbau agar penjual on-line segera mempersiapkan tigal hal untuk mematuhi kebijakan yang diperkirakan mulai berlaku satu hingga dua bulan ke depan ini.
Sebelum itu, Ros menegaskan bahwa tidak semua pedagang dipungut pajak oleh marketplace. Hanya pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta – Rp4,8 miliar tahun yang dikenakan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Pedagang yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta, dibebaskan pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tidak ada pajak baru yang dipungut pemerintah dari berlakunya PMK-37/2025. Kita ingin memudahkan merchant [penjual 0n-line] dalam hal administrasinya,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (16/7/25).
Penjual Perlu Segera Persiapkan 3 Hal Ini
Ros mengimbau agar penjual mempersiapkan setidaknya tiga hal sebelum marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 (0,5 persen) sesuai PMK-37/2025. Pertama, penjual perlu memastikan data perpajakan di marketplace sudah lengkap dan sesuai, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, serta alamat korespondensi.
Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, apabila omzet penjual di bawah Rp500 juta setahun, segera mempersiapkan surat pernyataan yang menyatakan ’Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00’. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.
“Surat ini bertujuan agar merchant tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace. Sebagai pengawasannya, surat pernyataan itu akan dilakukan melalui pencocokan data dan informasi yang diterima DJP dari pihak lain, dalam hal ini marketplace,” tegas Ros.
Ia mengutip bahwa Pasal 6 ayat (9) PMK-37/2025 berbunyi “Pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan”.
“Artinya, merchant yang tidak menyampaikan informasi dengan benar atau mengaku belum mencapai omzet Rp500.000.000, akan diimbau terlebih dahulu untuk menghitung omzetnya dengan benar. Hal ini sesuai dengan isi dari format surat pernyataan yang akan disampaikan penjual merchant kepada pihak lain [marketplace] sebagaimana telah tercantum dalam lampiran PMK-37/2025,” jelas Ros.

Comments