in ,

Pemerintah Ungkap Strategi Perpajakan 2026, dari Integrasi Data hingga Incar Medsos

Pemerintah Perpajakan 2026
FOTO: Dok. Kemenkeu

Pemerintah Ungkap Strategi Perpajakan 2026, dari Integrasi Data hingga Incar Medsos

Pajak.comJakarta – Pemerintah mengungkapkan sejumlah kebijakan pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026 di sektor perpajakan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, pendekatan yang sudah mulai dijalankan sejak 2025 akan diperluas dan diperdalam. Fokus utamanya mencakup integrasi data lintas sistem, pengawasan bersama antarlembaga, serta penggalian potensi pajak dari sumber-sumber baru, termasuk aktivitas ekonomi digital dan media sosial.

“Mengenai output perumusan kebijakan di segi administrasi itu pertama penggalian potensi melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (16/7/2025).

Anggito memaparkan bahwa program joint program menjadi salah satu instrumen kunci. Kolaborasi ini sudah dimulai sejak 2025 dan akan diperluas pada 2026. Melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW), serta kementerian/lembaga lain, pemerintah melakukan analisis bersama, pemeriksaan, penagihan, dan pertukaran data secara otomatis (host to host). Skema ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) strategis, pelaku impor, serta pelaku usaha ekonomi digital.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kementerian Keuangan menargetkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen pada 2026. Adapun rasio penerimaan negara terhadap PDB ditargetkan sebesar 11,71 persen–12,22 persen, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kisaran 1,63 persen–1,76 persen.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, pemerintah menetapkan lima kegiatan utama sebagai kerangka kerja pengelolaan penerimaan negara. Pertama, memperkuat pelayanan, komunikasi, dan edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk sosialisasi kewajiban pajak, promosi ekspor-impor, serta penguatan kemitraan internasional dan keterbukaan data penerimaan.

Kedua, memperdalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk melalui kerja sama lintas negara untuk menangani tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pengawasan atas barang ilegal melalui patroli laut oleh Bea Cukai dan pembentukan joint task force. Pengawasan PNBP di sektor ekstraktif juga bakal diperketat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Ini adalah cara bekerja baru yang sudah kami mulai di 2025 dengan sejumlah WP dan importir, akan kita tambah jumlahnya untuk bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan negara baik pajak, bea cukai, maupun PNBP,” jelas Anggito.

Ketiga, memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan integrasi data lintas unit. Pemerintah akan membangun sistem perpajakan terintegrasi yang mendukung analisis bersama dan memungkinkan pemetaan potensi baru, terutama di sektor digital dan industri hilir.

“Ini juga suatu tambahan penerimaan yang bisa kita hasilkan karena cara kerja dari eselon satu sekarang tidak lagi sendiri-sendiri, tapi melakukan cara kerja bersama sehingga bisa memperoleh tambahan penerimaan negara,” imbuhnya.

Keempat, menyempurnakan penanganan keberatan, banding, dan gugatan perpajakan. Fokus diarahkan pada percepatan penyelesaian sengketa pajak, penguatan dokumentasi hukum di DJP, hingga penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kelima, merumuskan kebijakan perpajakan di segi administrasi. Pemerintah akan menggali potensi dari media sosial dan aktivitas digital, menyusun kebijakan cukai atas produk pangan olahan bernatrium (P2OB), memperkuat regulasi PNBP, dan memperbaiki proses bisnis ekspor-impor agar lebih efisien.

Seluruh kegiatan tersebut akan dijalankan dengan anggaran Rp1,99 triliun. Saat ini, pagu indikatif yang tersedia sebesar Rp1,63 triliun, dan pemerintah mengajukan tambahan sebesar Rp366 miliar untuk memastikan seluruh program pengelolaan penerimaan negara berjalan optimal.

“Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” pungkas Anggito.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *