in ,

DPR Komisi XI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Keuangan jadi Rp52 Triliun untuk 2026

DPR Komisi XI Anggaran Kementerian Keuangan
FOTO: IST

DPR Komisi XI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Keuangan jadi Rp52 Triliun untuk 2026

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp52,02 triliun. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui pembahasan panjang, termasuk menyesuaikan usulan tambahan anggaran dan mengedepankan efisiensi dalam belanja negara.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memimpin langsung proses pembahasan dan menyatakan bahwa pagu indikatif Kemenkeu tahun 2026 telah disetujui pascapergeseran anggaran sebesar Rp47,13 triliun dan penyesuaian tambahan sebesar Rp4,88 triliun.

“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp47,13 triliun dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun,” kata Misbakhun dalam rapat bersama Kemenkeu, dikutip Pajak.com pada Rabu (17/7/25).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan terhadap usulan tambahan anggaran merupakan bentuk komitmen terhadap kebijakan belanja negara yang hemat dan terukur.

“Kalau mandat Komisi XI untuk kami mengefisienkan usulan tambahan saya akan berterima kasih bapak, karena saya akan gunakan kata ini untuk seluruh Komisi I-XIII. Jadi yang diusulkan kemarin oleh Menteri Keuangan saya efisienkan sendiri untuk beri contoh ke Komisi I-XIII,” tegas Sri Mulyani.

Tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun tersebut dirancang untuk mendukung empat kegiatan strategis. Pertama, pencapaian target penerimaan negara sebesar Rp1,20 triliun. Kedua, mendanai layanan mandatori dan prioritas dengan alokasi Rp1,74 triliun.

Kemudian, ketiga, belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai sebesar Rp1,90 triliun. Keempat, kebutuhan dasar untuk unit eselon I baru yang membutuhkan anggaran sebesar Rp41,32 miliar.

Dari sisi program, penambahan anggaran ini tersebar ke lima area utama. Program kebijakan fiskal memperoleh tambahan Rp89,98 miliar. Program pengelolaan penerimaan negara mendapatkan alokasi tambahan Rp366,42 miliar, sementara pengelolaan belanja negara dialokasikan tambahan Rp24,15 miliar.

Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko memperoleh tambahan Rp109 miliar. Sementara itu, alokasi terbesar jatuh pada program dukungan manajemen sebesar Rp4,29 triliun. Total akumulasi dari lima program tersebut membentuk anggaran final Kemenkeu tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun.

Selain dari APBN, Kemenkeu juga mengelola alokasi anggaran dari skema non-APBN melalui sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) strategis. Total anggaran non-APBN tersebut tercatat sebesar Rp10,38 triliun dan dialokasikan kepada delapan entitas utama.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menerima alokasi terbesar dari skema ini, yakni sebesar Rp3,93 triliun. Disusul oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memperoleh Rp6,06 triliun. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) memperoleh alokasi Rp43,01 miliar, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menerima Rp69,60 miliar.

Sementara itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dialokasikan dana sebesar Rp163,47 miliar, dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) sebagai institusi pendidikan di bawah Kemenkeu mendapatkan Rp15,03 miliar. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memperoleh alokasi sebesar Rp95,64 miliar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *