in ,

Kanwil DJP Jatim III: Terima Kasih Wajib Pajak, Target Penerimaan 2024 Capai 100,06 Persen 

Kanwil DJP Jatim III: Terima Kasih Wajib Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Kanwil DJP Jatim III: Terima Kasih Wajib Pajak, Target Penerimaan 2024 Capai 100,06 Persen 

Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III mencatatkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp36,072 triliun atau mencapai 100,06 persen dari target yang ditetapkan. Kanwil DJP Jatim III mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak atas capaian ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto (Vincent) menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara petugas pajak, Wajib Pajak, serta mitra kerja. Menurutnya, sinergi dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi aktifnya dalam mendukung penerimaan negara. Kami akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam setiap lini pelayanan untuk memastikan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” ujar Vincent dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/1).

Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menandai 5 tahun berturut-turut Kanwil DJP Jatim III mencapai penerimaan pajak di atas target. Menurut Vincent, hal tersebut mencerminkan konsistensi dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

Kinerja Penerimaan Pajak 2024 Kanwil DJP Jatim III 

Ia menyebutkan, pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III tahun 2024 tercatat sebesar 9,78 persen—melampaui pertumbuhan ekonomi Jatim yang mencapai 4,91 persen. Vincent berpendapat, pertumbuhan ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor perpajakan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Adapun 5 sektor utama penopang penerimaan pajak di Kanwil Jatim III, yakni industri pengolahan, perdagangan, administrasi pemerintahan, pengangkutan, dan pergudangan.

”Kelima sektor tersebut menyumbang sebesar 90,84 persen dari total penerimaan, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan yang mencapai 69,36 persen,” ujar Vincent.

Dari sisi jenisnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tahun 2024 mencapai Rp11,372 triliun atau 103,22 persen dari target yang ditetapkan. Secara keseluruhan, pertumbuhan PPh menunjukkan angka negatif sebesar -0,05 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan penerimaan PPh badan yang mencatat angka -24,87 persen.

”Namun demikian, kinerja jenis pajak PPh lainnya, seperti PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 berhasil tumbuh rata-rata sebesar 19 persen, yang membantu menjaga stabilitas penerimaan dari sektor ini,” jelas Vincent.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, Kanwil DJP Jatim III: Proses Pemeriksaan Sesuai Hukum Berlaku 

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat penerimaan sebesar Rp24,576 triliun atau 98,54 persen dari target. Vincent mengatakan, pertumbuhan penerimaan sebesar 14,96 persen menunjukkan peran besar PPN dalam negeri dan PPN impor untuk mendukung penerimaan.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat kinerja yang sangat baik dengan realisasi penerimaan sebesar Rp147,157 miliar atau 105,41 persen dari target, sekaligus mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 43,77 persen.

”Penerimaan dari jenis pajak lainnya, termasuk bea meterai tercatat mencapai Rp318 miliar atau 101,86 persen dari target dengan pertumbuhan sebesar 12,56 persen,” pungkas Vincent.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *