in ,

Pinjol Setor Rp3,03 Triliun ke Kas Negara per Desember 2024

Pinjol Rp3 Desember 2024
FOTO: IST

Pinjol Setor Rp3,03 Triliun ke Kas Negara per Desember 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pajak dari industri financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending termasuk pinjaman online (pinjol) memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara, mencapai Rp3,03 triliun hingga Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerimaan ini menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, pajak dari sektor fintech P2P lending tercatat sebesar Rp446,39 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, dan melonjak menjadi Rp1,48 triliun pada 2024.

Dwi merinci, penerimaan pajak dari P2P lending ini meliputi berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani Klaim Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp820 Miliar

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/1/2025).

Dwi menambahkan bahwa pemerintah juga berupaya menggali lebih banyak potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Beberapa di antaranya adalah pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech yang berkaitan dengan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.

Baca Juga  Bertugas Bantu Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Bali Minta Renjani Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak!

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan pada November 2024 tumbuh sebesar 27,32 persen secara year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun angka ini sedikit menurun dari pertumbuhan Oktober 2024 yang mencapai 29,23 persen yoy, nominal pembiayaan tetap tinggi dengan total sebesar Rp75,60 triliun. Selain itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada dalam kondisi stabil di angka 2,52 persen, sedikit meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang sebesar 2,37 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *