in ,

Kanwil DJP Jatim I dan Aparat Penegak Hukum Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Kanwil DJP Jatim I
FOTO: Kanwil DJP Jatim I

Kanwil DJP Jatim I dan Aparat Penegak Hukum Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Pajak.com, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyelenggarakan acara “Workshop Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan”, di Aula Kanwil DJP Jatim I. Kegiatan yang diikuti oleh 52 peserta dari berbagai instansi APH, termasuk hakim, jaksa, penyidik, dan koordinator penyidik ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan tindak pidana perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menjelaskan bahwa workshop digelar untuk mengatasi disparitas penanganan perkara tindak pidana perpajakan, sehingga diharapkan menciptakan konsistensi besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara yang memiliki karakteristik yang sama.

Secara parsial, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polisi Republik Indonesia (POLRI), dan Kejaksaan.

Workshop ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mendalam kepada para penegak hukum mengenai penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang sering terjadi di lapangan dan memperkuat sinergi antara DJP dengan Aparat Penegak Hukum,” jelas Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(11/2).

Ia memerinci 3 tujuan penguatan sinergi antara Kanwil DJP Jatim I dan APH, yaitu pertama, mendorong pemidanaan yang tepat dalam penanganan tindak pidana perpajakan agar pelaku tindak pidana perpajakan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, meningkatkan pemulihan kerugian negara untuk mengembalikan uang atau sumber daya yang dirugikan akibat tindakan pidana dalam bidang perpajakan. Ketiga, mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, transparan, dan konsisten.

Baca Juga  DJP – Kejaksaan Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

“Kami terus menjalin kerja sama antar-APH dalam penanganan tindak pidana perpajakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif dan sinergis. Sehingga proses penegakan hukum pajak di masa yang akan datang menjadi lebih harmonis, selaras, serta berjalan dengan baik,” imbuh Danang.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh DJP. Sebelum itu, DJP akan melakukan tindakan persuasif dan edukatif kepada Wajib Pajak.

“Apabila Wajib Pajak tetap melakukan pelanggaran, maka langkah penegakan hukum akan diterapkan, mulai dari tindakan administrasi hingga ke ranah pidana,” tegas Danang.

Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber ahli, diantaranya Soesilo (Hakim Agung), Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Mahkamah Agung), dan sejumlah pejabat tinggi dari DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *