Kanwil DJP Jaksus Dampingi Wajib Pajak Badan Lapor SPT via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menggelar acara Edukasi Coretax, di Aula Kantor Pusat DJP, Jakarta (12/8/28). Melalui acara ini Kanwil DJP Jaksus menjelaskan sekaligus mendampingi Wajib Pajak badan (perusahaan) yang memiliki tahun buku Agustus–Juli untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lewat Coretax.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said (Tri) menegaskan bahwa Coretax memberikan kemudahan dan transparansi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Kanwil DP Jaksus berharap kegiatan ini semakin membuat Wajib Pajak memahami dan mempraktikkan langsung mekanisme pelaporan SPT tahunan melalui Coretax.
“Edukasi ini memastikan Wajib Pajak dapat memanfaatkannya secara optimal, sehingga pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.” jelas Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/8/25).

Ia juga berharap,Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Di sisi lain, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan haknya secara maksimal sehingga dapat terbangun kepatuhan sukarela.
Ketentuan Lapor SPT Tahunan Badan Lewat Coretax
Edukasi diawali oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus dengan memaparkan materi terkait aktivasi akun Coretax dengan cara mengisi data, memverifikasi identitas, mendapatkan kata sandi sementara, membuat kata sandi dan passphrase baru, serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP yang sudah tervalidasi. Apabila perusahaan belum membuat kode KO/SD DJP, berikut caranya:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”;
- Pada layar berikutnya, scroll ke bawah bagian dan pada isian “Rincian Sertifikat”, tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP;
- Masukkan “ID Penandatanganan” atau isi bagian “Passphrase”;
- Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Sertifikat Berhasil Dibuat”. Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia;
- Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan KO/SD;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih submenu “Profil Saya;
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal“ pada bagian kiri laman tampilan;
- Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”;
- Pastikan status kepemilikan pada tabel bertuliskan “Valid”;
- Jika status “Invalid”, geser ke kanan ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
- Setelah muncul notifikasi sukses, pada tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi “Sukses”;
- Silakan menuju ke menu “Portal Saya”; dan
- Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD DJP yang telah terbit.

Setelah itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus memandu perusahaan untuk simulasi pengisian seluruh bagian induk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan (A–J), pelaporan penghasilan yang dikenakan PPh final, perhitungan PPh terutang, pemanfaatan fasilitas perpajakan, hingga pengisian lampirannya.
Sesi terakhir ditutup dengan materi mengenai prosedur pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax, yang meliputi penghitungan penghasilan neto dari berbagai sumber penghasilan, perhitungan pajak terutang, hingga pelaporan harta dan utang.

Comments