in ,

Menkeu Sri Mulyani Samakan Bayar Pajak dengan Zakat dan Wakaf

FOTO : IST

Menkeu Sri Mulyani Samakan Bayar Pajak dengan Zakat dan Wakaf

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyamakan membayar pajak dengan kewajiban umat muslim untuk berzakat dan berwakaf bagi yang mampu. Menurutnya, keduanya memiliki kemaslahatan yang sama, yakni akan kembali kepada pihak yang membutuhkan.

Sri Mulyani menegaskan, dalam setiap rezeki dan harta yang diterima terdapat hak orang lain yang dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, dan pajak.

“Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang diselenggarakan pada Rabu (13/8/25).

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa uang pajak yang disetor masyarakat disalurkan pemerintah kepada berbagai program sosial. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga tidak mampu, tambahan bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga subsidi biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan.

Menurutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, dan rumah sakit di berbagai daerah. Sri Mulyani menekankan pentingnya akses kesehatan merata.

“Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya.

Di bidang pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat tidak mampu. Bendahara negara itu mencontohkan anak-anak dari keluarga pemulung atau pekerja harian yang berpenghasilan rendah kini bisa tinggal di asrama, mendapatkan pendidikan bermutu, dan bimbingan keagamaan.

“Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, di sektor pertanian dan energi, pajak digunakan untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani yang membutuhkan, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit, hingga perluasan lahan. Pemerintah juga memastikan ketahanan energi dan pangan sebagai pilar penting kedaulatan negara.

“Di bidang pertanian dan energi, Presiden [Prabowo Subianto] juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *