Sri Mulyani: Perusahaan Berinvestasi untuk Litbang Rp1 Miliar Akan dikurangi Pajak 3 Kali Lipat
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk berinvestasi pada bidang penelitian dan pengembangan (litbang). Ia mencontohkan, apabila perusahaan berinvestasi sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan litbang, maka bisa mendapat pengurangan pajak tiga kali lipat.
“Kalau mereka [perusahaan] mengeluarkan Rp1 miliar, mereka bisa men-deduct tiga kali lipatnya untuk pengurangan pajak. Ajak saja industri terus bilang, ‘eh kalau kamu meneliti sama saya, kamu ngeluarin Rp1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda’. Itu malah untung mestinya,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia, dikutip Pajak.com (8/8/25).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hanya ada 30 perusahaan yang mengajukan 224 proposal riset dengan total estimasi biaya mencapai Rp1,46 triliun. Namun, baru 9 perusahaan yang menerima insentif supertax deduction melalui 19 proposal investasi.
Oleh karena itu, Sri Mulyani mendorong para peneliti agar lebih aktif menggandeng industri agar insentif ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Secara simultan, perusahaan dapat meningkatkan kualitas produk dan sumber daya manusia (SDM).
“Konvensi ini saya harap akan menjadi salah satu bentuk bagi kita semuanya untuk bekerja sama antara akademisi, industri, pemerintah, dan terutama juga dengan seluruh stakeholder dalam sebuah ekosistem yang meningkatkan produktivitas melalui science dan teknologi,” ujar Sri Mulyani.
Ia pun menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan sains, teknologi, dan industri nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, pemberian insentif supertax deduction ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 45/2019) tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa insentif supertax deduction memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
Saat ini pengajuan supertax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Comments