in ,

Mulai Agustus 2025! Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal, Simak Syarat dan Keuntungannya

Perusahaan SPT Tahunan Coretax
FOTO: Tiga Dimensi/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Mulai Agustus 2025! Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal, Simak Syarat dan Keuntungannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa perusahaan sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax mulai Agustus 2025. Namun, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan bisa melakukannya, terdapat syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Vergia juga mengungkapkan keuntungan bagi perusahaan yang melaporkan SPT tahunan lebih awal tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025. Artinya, secara umum Coretax dapat digunakan sebagai kanal pelaporan SPT tahunan mulai Januari hingga 30 April 2026—batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

“Perusahaan bisa duluan melaporkan SPT tahunannya mulai Agustus 2025. Namun, pelaporan SPT tahunan melalui Coretax hanya untuk Wajib Pajak badan yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender. Misalnya, Agustus 2024–Juli 2025,” jelas Vergia kepada Pajak.com, di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com, (30/7/25).

Ia berpandangan, pelaporan yang lebih awal ini akan memberi manfaat bagi perusahaan untuk menghindari sanksi keterlambatan. Berdasarkan Pasal 7 Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perusahaan yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dengan melaporkan SPT tahunan lebih awal, Wajib Pajak badan bisa menjaga kepatuhan pelaporan perusahaan, sekaligus memitigasi kesalahan dalam melaporkan SPT tahunan. Karena SPT tahunan harus diisi dengan benar,” tandas Vergia.

Persiapan Perusahaan dalam Melaporkan SPT Tahunan

Kendati demikian, Vergia menyarankan agar perusahaan memastikan persiapan pelaporan SPT tahunan secara matang. Hal utama yang perlu dipersiapkan, yakni pertama, pastikan perusahaan sudah bisa login Coretax dengan akun Wajib Pajak badan.

Kedua, pastikan sudah bisa login Coretax dengan NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] pribadi yang ditunjuk sebagai PIC [person in charge]/wakil/kuasa,” sebut Vergia.

Ketiga, perusahaan harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP yang sudah tervalidasi. Bagi perusahaan yang belum memiliki KO/SD, Vergia pun memerinci cara membuatnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  1. Klik menu “Portal Saya”;
  2. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”;
  3. Pada layar berikutnya, scroll ke bawah bagian dan pada isian “Rincian Sertifikat”, tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP;
  4. Masukkan “ID Penandatanganan” atau isi bagian “Passphrase”;
  5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Sertifikat Berhasil Dibuat”. Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia;
  6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan KO/SD;
  7. Klik menu “Portal Saya”;
  8. Pilih submenu “Profil Saya;
  9. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal“ pada bagian kiri halaman tampilan;
  10. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”;
  11. Pastikan status kepemilikan pada tabel bertuliskan “Valid”;
  12. Jika status “Invalid”, geser ke kanan ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
  13. Setelah muncul notifikasi sukses, pada tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi “Sukses”;
  14. Silakan menuju ke menu “Portal Saya”; dan
  15. Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD DJP yang telah terbit.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dokumen Pendukung dalam Format Digital

Setelah itu, Vergia mengingatkan perusahaan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang harus simpan dalam format soft file. Pasalnya, Coretax menekankan administrasi perpajakan berbasis digitalisasi.

“Ada perubahan dalam jumlah lampiran SPT tahunan yang lebih spesifik dan wajib diisi hanya yang berhubungan dengan aktivitas usaha badan,” ungkapnya.

Saat ini mekanisme hingga ketentuan dokumen pelaporan SPT tahunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Melalui regulasi ini dokumen Bukti Potong (Bupot) PPh dilampirkan dalam bentuk soft file karena aplikasi e-Bupot telah diintegrasi. Kemudian, data Faktur Pajak juga tidak perlu dilampirkan karena e-Faktur telah terintegrasi dengan Coretax.

“Seluruh dokumen perusahaan harus dilampirkan dalam bentuk soft file. Ini menjadi kemudahan dalam laporan SPT tahunan bagi perusahaan,” imbuh Vergia.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, pelaporan SPT tahunan di Coretax bersifat prepopulated, di mana data terisi otomatis pada formulir SPT tahunan berdasarkan informasi yang sudah diketahui oleh DJP dari kementerian/lembaga (K/L).

Menurut Vergia, skema prepopulated lebih memudahkan pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak patuh. Namun di sisi lain, integrasi data pada Coretax menuntut Wajib Pajak lebih meningkatkan akurasi data dan mempersiapkan dokumen transaksi dengan lebih baik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *