Kanwil DJP Jabar III dan Wajib Pajak “Babarengan” Perkuat Integritas Lewat Taxpayers Charter
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) kepada 30 Wajib Pajak, di Kanwil DJP Jabar III, Bogor, (12/8/25). Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) menekankan bahwa Taxpayers Charter merupakan simbol babarengan (bersama-sama) memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun DJP.
“Melalui Taxpayers Charter, kami ingin mempererat hubungan antara Wajib Pajak dan petugas pajak bahwa kita adalah mitra. Kalau mitra terlalu formal, barangkali bisa disebut sebagai sahabat. Kami, Kanwil DJP Jabar III sahabat Wajib Pajak untuk sama-sama meningkatkan transparansi—artinya, tidak ada dusta diantara kita dalam memenuhi hak dan kewajiban,” ungkap Nia kepada Pajak.com di sela-sela acara, (12/8/25).
Ia menggarisbawahi urgensi peningkatan transparansi pelayanan pajak untuk memastikan hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan Wajib Pajak lebih terbuka dan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dari sisi kami, petugas pajak memastikan untuk memegang teguh integritas dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Kami tegaskan tidak boleh ada pemberian dalam bentuk apapun dalam setiap memberikan hak Wajib Pajak atau menguji kepatuhan Wajib Pajak,” tegas Nia.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Sebagai mitra strategis Kanwil DJP Jabar III, ia berpandangan bahwa Taxpayers Charter merupakan bukti pemerintah menghargai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Mengingat peran penting Wajib Pajak terhadap pembangunan bangsa.

“Taxpayers Charter merupakan penegasan penguatan kemitraan dengan Wajib Pajak yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap pembangunan negara, termasuk seluruh pembangunan fasilitas publik di Kota Bogor, baik untuk sarana pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Taxpayers Charter adalah komitmen pemerintah mengakui peran penting Wajib Pajak,” ujar Jaenal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bogor Maryati Dona Hasanah mengucapkan apresiasi kepada Kanwil DJP Jabar III beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal yang selama ini telah memberikan layanan perpajakan. Hadirnya Taxpayers Charter diharapkan dapat semakin mempererat kemitraan pengusaha dengan otoritas perpajakan untuk memperkuat integritas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Dengan kemitraan selayaknya sahabat, kami yakin ke depannya pengusaha tidak takut pajak. Karena edukasi aturan-aturan dan layanan pajak akan lebih intens kami dapatkan, sehingga pajak itu bukan sesuatu yang menakutkan. Dengan menaati aturan-aturan pajak, kita membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan negara,” jelas Maryati.
Secara rinci, penerima Taxpayers Charter dari Kanwil DJP Jabar III adalah sebagai berikut:
- PT Agrinesia Raya;
- PT Catur Dakwah Crane Farmasi;
- PT Cisarua Mountain Dairy;
- PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia;
- PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi;
- PT Immortal Cosmedika Indonesia;
- PT Intitirta Sari Makmur;
- PT Nutrifood Indonesia;
- PT Poso Energy;
- PT Putra Perkasa Genetika;
- PT Surganya Motor Indonesia;
- PT Suryaraya Rubberindo Industries;
- PT Taman Safari Indonesia;
- PT Triton Manufactures;
- CV Boga Karya Siliwangi;
- Harlan Bestari Bengardi;
- Koperasi Jasa Amanah;
- Koperasi Jasa Karyawan Telkom Satelit;
- PT Joya Hougan Lestari;
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa;
- PT Nutrisius Sari Persada;
- PT Silaris Food Indonesia;
- PT Sinar Inti Primajaya Perkasa;
- PT Suryakabel Cermelang;
- Resa Randing;
- KADIN Kota Bogor;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor;
- Universitas Pakuan Bogor;
- Wakil Wali Kota Bogor; dan
- Guntur Santoso.
Isi Taxpayers Charter
Taxpayers Charter tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Comments