in ,

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Harmonisasi Wujudkan Keadilan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 

DJP Piagam Wajib Pajak
FOTO: P2Humas DJP dan Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Harmonisasi Wujudkan Keadilan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta (22/7/25). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter menjadi tonggak penting untuk memperkuat harmonisasi mewujudkan keadilan atas hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Taxpayers’ Charter yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

“ Taxpayers’ Charter sejatinya adalah bentuk pengejawantahan yang jelas terhadap hak dan kewajiban dari Wajib Pajak. Namun ini bukan sekadar simbol, Taxpayers’ Charter adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (22/7/25).

Ia menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Taxpayers’ Charter diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bimo pun menyebutkan, Taxpayers’ Charter diberikan kepada mitra DJP, meliputi Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Perkumpulan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Asosasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), DDTC, Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak), PT Pertamina (Persero), PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Freeport Indonesia, Tax Center Universitas Gunadarma, dan Tax Center STIAMI Bekasi.

“Ini bentuk inklusivitas dalam mendengar bagaimana kita bisa bergerak lebih baik untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih pasti, penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan,” tegas Bimo.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (Ros). Ia mengatakan, Taxpayers’ Charter berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan Wajib Pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan,” tandas Ros.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 

Berikut ini hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

Hak Wajib Pajak:  

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak: 

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *