in ,

Shopee hingga TikTok Shop Jadi Pemungut Pajak, DJP Ingatkan Penjual Harus Punya NPWP!

Shopee TikTok Shop Jadi Pemungut Pajak
FOTO: Dok.Telkomsel

Shopee hingga TikTok Shop Jadi Pemungut Pajak, DJP Ingatkan Penjual Harus Punya NPWP!

Pajak.com, JakartaMarketplace seperti Shopee hingga TikTok Shop menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penjual di marketplace harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menekankan bahwa kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kepemilikan NPWP diwajibkan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

“Pada Pasal 15 PMK 37/2025 menyebutkan, pihak lain (marketplace) wajib menyampaikan informasi nama penjual, nama akun merchant atau penjual, NPWP atau TIN [tax identification number]serta alamat korespondensi marketplace. Artinya, penjual harus mempunyai NPWP sebagaimana diatur dalam UU KUP,” jelas Ros kepada Pajak.com dalam pesan singkat, (21/7/25).

Ia menegaskan, kewajiban memiliki NPWP juga berlaku bagi penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

“Namun, tidak perlu khawatir karena bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dipungut PPh 22 0,5 persen,” tegas Ros.

Baca Juga  5 Tahapan Pendaftaran NPWP di “Core Tax”

Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan marketplace, termasuk NPWP, akan digunakan oleh DJP untuk melakukan penggalian potensi, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan.

“Bagi penjual yang belum memiliki NPWP, agar segera mendaftar diri sebagai Wajib Pajak,” tandas Ros.

Apabila penjual di marketplace sudah memiliki NPWP, Ros mengimbau agar penjual mempersiapkan tiga hal sebelum PMK 37/2025 diimplementasikan.  Pertama, penjual perlu memastikan data perpajakan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di marketplace sudah lengkap, sesuai, dan aktif. Pastikan juga alamat korespondensi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, apabila omzet penjual di bawah Rp500 juta setahun, segera mempersiapkan surat pernyataan yang menyatakan ’Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00’. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *