Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Kawasan Berikat, Pajak Perusahaan Ini Tidak Dipungut
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia—perusahaan ini bergerak di bidang industri barang plastik, barang dari karet, serta peralatan audio dan video elektronik. Dengan izin tersebut, maka kewajiban pajak perusahaan ini tidak dipungut.
Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk hingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh pasal 22 impor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi memastikan, perusahaan telah memenuhi persyaratan mendapatkan izin kawasan berikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
“Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan berlokasi di Cikarang. Fasilitas kawasan berikat ini diberikan oleh pemerintah, melalui Bea Cukai untuk mendorong terciptanya daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/8).
Ia menegaskan bahwa pemberian izin fasilitas kawasan berikat sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sekaligus merupakan langkah strategis dalam mendukung industri dalam negeri dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif dan fasilitas yang mendukung sektor industri. Oleh karena itu, dengan adanya fasilitas kawasan berikat, PT Platech Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan proses produksi dan distribusi barang, serta memperkuat posisi mereka di pasar global,” ujar Rusman.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Platech Indonesia Kim Dong Soo mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi lokal.
“Salah satu dampak utama yang diharapkan adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja di sekitar lokasi pabrik, tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” imbuh Kim Dong Soo.
Comments