Kantor Pajak dan Bea Cukai Beberkan Implikasi Perpajakan Skema Distribusi Barang di Kawasan Berikat
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar audiensi dengan pengguna fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat (PLB), di Gedung MidPlaza 2 Lantai 10, Jakarta Pusat, (11/8/2025). Pertemuan ini membeberkan implikasi kewajiban perpajakan (pajak dan kepabeanan) dari skema distribusi barang dengan mekanisme jual beli putus di PLB dan/atau Tempat Penimbunan Berikat (TKB).
Sebagaimana diketahui, Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sedangkan PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said (Tri) optimistis pertemuan ini dapat semakin menyelaraskan pemahaman pelaku usaha, DJP, dan DJBC. Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun PLB atau TKB dapat berjalan optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan fasilitas ini demi mendukung iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/8/25).
Implikasi Perpajakan Skema Distribusi Barang di Kawasan Berikat
Dalam pertemuan ini tim DJBC menjelaskan bahwa penerapan skema distribusi barang hasil produksi dari Kawasan Berikat ke TPB lain hanya dapat dilakukan, jika kepemilikan barang berada pada Kawasan Berikat atau di KB/PLB dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Penyampaian dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari PLB, wajib dilakukan oleh pihak tersebut.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus membeberkan aspek pajak dari penerapan skema distribusi barang hasil produksi, mencakup Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak (BKP) ke/dari Kawasan Berikat. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2024 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat.
Kemudian, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus juga menjelaskan mengenai ketentuan penerapan PPN dengan tarif 0 persen, PPN tidak dipungut, mekanisme pembayaran kembali PPN yang sebelumnya tidak dipungut, serta tata cara penerbitan faktur pajak dari dan ke Kawasan Berikat.

Comments