Jepang Akan Naikkan Pajak Turis Mulai 2026, Ini Rinciannya
Pajak.com, Tokyo — Wisatawan yang akan berkunjung ke Jepang perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Pemerintah Jepang tengah menyiapkan sejumlah penyesuaian biaya perjalanan dan izin tinggal yang akan berlaku mulai tahun fiskal 2026. Kenaikan mencakup pajak keberangkatan internasional (departure tax), tarif visa, hingga biaya izin tinggal permanen.
Salah satu kebijakan yang sedang dibahas adalah peningkatan pajak turis internasional yang berlaku bagi seluruh penumpang, baik warga Jepang maupun warga asing, setiap kali meninggalkan Jepang. Partai Liberal Demokrat (Liberal Democratic Party/LDP) yang berkuasa mengusulkan kenaikan pajak keberangkatan dari 1.000 yen (sekitar Rp110.000) menjadi 3.000 yen (sekitar Rp330.000) per orang. Usulan itu disampaikan panel LDP yang membidangi pariwisata, sejalan dengan rencana pemerintahan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi yang sebelumnya telah mengemukakan ide serupa.
Panel tersebut menilai, pajak keberangkatan yang diberlakukan sejak 2019 telah menjadi sumber penerimaan yang stabil bagi Jepang, yang kini menargetkan 60 juta wisatawan asing per tahun pada 2030. Bahkan, sepanjang tahun fiskal 2024 yang berakhir pada Maret lalu, Pemerintah Jepang mengantongi 52,5 miliar yen (sekitar Rp5,8 triliun) dari pajak keberangkatan saja. Dana tersebut, menurut mereka, digunakan untuk memperbaiki akses informasi dan transportasi guna meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Ketua panel pariwisata LDP Ryuji Koizumi mengatakan, lonjakan wisatawan asing memang membawa manfaat ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial dan lingkungan di berbagai daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu didukung untuk menangani masalah kepadatan, kebisingan, dan perilaku wisatawan yang tidak tertib.
“Kita perlu mengembangkan pariwisata sebagai industri yang berkelanjutan,” katanya kepada awak media, dikutip Pajak.com dari Asahi Simbun, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah Jepang tengah membahas penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk dampaknya terhadap pariwisata inbound.
“Rincian peninjauan masih belum diputuskan, tetapi kami sedang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap pariwisata inbound. Kami juga akan meninjau tarif di negara lain, karena biaya yang berlaku di Jepang masih tergolong rendah,” jelasnya.
Menurut pejabat tersebut, Pemerintah Jepang juga menyadari adanya tekanan politik domestik yang membatasi ruang untuk menaikkan pajak bagi warga negara. Dengan inflasi yang masih berlangsung, Pemerintah Jepang enggan menambah beban ekonomi masyarakat, sehingga sebagian besar penyesuaian tarif akan difokuskan pada wisatawan asing dan pemohon izin tinggal.
Kementerian Luar Negeri Jepang juga mengonfirmasi adanya rencana penyesuaian biaya visa bagi pengunjung dari sekitar 120 negara dan wilayah. Saat ini, wisatawan dari lebih dari 70 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia, masih bebas visa untuk kunjungan jangka pendek sehingga belum akan terdampak langsung.
Namun, mulai 2028, Jepang akan memperkenalkan sistem baru bernama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) bagi pengunjung dari negara bebas visa. Melalui sistem ini, wisatawan wajib mengisi data paspor, riwayat perjalanan, dan informasi latar belakang sebelum keberangkatan. Biaya untuk layanan tersebut diperkirakan sekitar 6.000 yen atau setara Rp650.000, mengacu pada tarif serupa yang berlaku di AS sebesar 40 dolar AS.
Selain itu, Pemerintah Jepang tengah mengevaluasi kemungkinan penghapusan pembebasan pajak konsumsi bagi wisatawan asing, serta meninjau ulang biaya izin tinggal permanen yang kini mencapai 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta) dan biaya perpanjangan izin langsung sebesar 6.000 yen (sekitar Rp660.000). Beberapa tarif administrasi imigrasi telah naik sejak April lalu—kenaikan pertama sejak 1981.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang yang menangani penerbitan visa menegaskan, sudah saatnya kebijakan tersebut diperbarui.
“Saya tidak mengerti mengapa biaya-biaya ini tidak pernah berubah selama ini,” katanya.
Yang jelas, sejumlah kebijakan ini diusulkan di tengah lonjakan pariwisata yang mencatat lebih dari 30 juta kunjungan wisatawan asing hingga akhir September 2025—angka tertinggi dalam sejarah Jepang. Pemerintah Jepang menilai, penyesuaian biaya perjalanan diperlukan untuk membantu pembiayaan infrastruktur transportasi, keamanan bandara, serta pengelolaan destinasi wisata, tanpa mengurangi daya tarik Jepang sebagai salah satu destinasi utama dunia.
Namun, menurut sejumlah pejabat pemerintah, peninjauan ulang berbagai tarif perjalanan juga didorong oleh kebutuhan fiskal. Jepang disebut kesulitan mengamankan sekitar 400 miliar yen (sekitar Rp43 triliun) untuk memperluas program pembebasan biaya Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mulai diterapkan tahun fiskal ini. Dari kenaikan berbagai tarif bagi warga negara asing tersebut, Pemerintah Jepang memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 300 miliar yen (sekitar Rp32 triliun).

Comments