Menu
in ,

Investor Kripto yang Rugi Tetap Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengingatkan, Wajib Pajak atau investor aset kripto yang rugi tetap akan dikenakan pajak. Pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi, ya atas transaksi yang kita kenakan. Perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di BEI (Bursa Efek Indonesia),” jelas Frans dalam webinar bertajuk Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN secara virtual, dikutip Pajak.com (10/6).

Ia juga mengungkapkan, saat ini exchanger luar negeri yang belum ditunjuk sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak,” ujar Frans

Kendati demikian, Wajib Pajak atau investor tetap perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Kalau (exchanger) tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku,” kata Frans.

Ia menjelaskan, pemajakan diberlakukan karena nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang terus meningkat. Di tahun 2020 nilai transaksinya mencapai Rp 64,9 triliun menjadi Rp 859,triliun di 2021. Bahkan, pada periode Januari sampai dengan Februari 2022 transaksi nilai kripto sudah tercatat Rp 83,8 triliun.

“Dari sisi investor juga meningkat, kami mencatat dari Indodax, investor kripto di 2021 meningkat pesat 99,76 persen atau menjadi sebanyak 4,7 juta. Padahal di tahun 2020 hanya berjumlah 2,2 juta investor. Luar biasa sekali perkembangannnya. Inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperlakukan aset kripto sebagai salah satu objek pajak,” ungkap Frans.

Berapa tarif pajak kripto? kembali mengingatkan, berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemajakan aset kripto, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dikenakan oleh exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif yang berlaku sebesar 0,1 persen. Namun, bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 Final naik menjadi 0,2 persen.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto berlaku sebesar 0,11 persen bila aset kripto dibeli melalui exchanger yang terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarif dikenakan sebesar 0,22 persen.

Sementara, jika jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, aturan itu sudah dijalankan oleh semua exchanger yang terdaftar resmi di Bappebti. Exchanger membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” ungkap Manda.

Aspakrindo berharap, adanya aturan PMK 68 Tahun 2022 dapat mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri karena memberi kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga melahirkan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Secara simultan, industri kripto diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.

“Saat ini asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri,” kata Manda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version