in ,

Implikasi Pajak Minimum Global, Anak Buah Sri Mulyani Petakan Pengganti “Tax Holiday” dengan Industri

Foto: Aprilia Hariani

Implikasi Pajak Minimum Global, Anak Buah Sri Mulyani Petakan Pengganti “Tax Holiday” dengan Industri

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global atau tax minimum global (GMT) sebesar 15 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan bahwa implikasi penerapan GMT membuat tax holiday dan tax allowance tidak lagi relevan diberikan investor atau perusahaan. Oleh sebab itu, pemerintah tengah berdiskusi dengan pelaku industri untuk memetakan insentif pengganti pajak paling cocok dan tepat.

Sebagaimana diketahui, GMT berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Perusahaan tersebut wajib membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat mereka beroperasi.

Yon menjelaskan, tax holiday dan tax allowance merupakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen yang selama ini diberikan kepada investor atau Wajib Pajak badan. Apabila investor diberikan insentif serupa di tengah berlakunya GMT, pajak di negara induk perusahaan tersebut tetap akan dikenakan sebesar 15 persen.

Baca Juga  Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global, TaxPrime Beri Strategi Optimalkan Insentif Fiskal

“Kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok, karena beberapa insentif yang seperti tax holiday, tax allowance dan beberapa insentif yang kemarin tidak lagi terlalu tepat ketika berbicara dengan global minimum tax,” jelasnya Arsal dalam Webinar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dikutip Pajak.com (27/8/25).

Yon memastikan, kebijakan insentif pajak pengganti nantinya akan didesain sebagai magnet pendorong investasi masuk ke Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang berbeda, Managing Partner Transfer Pricing & International TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar menyampaikan bahwa meskipun tax holiday maupun tax allowance tidak lagi dapat diberikan, namun penerapan pajak minimum global tidak menghilangkan insentif fiskal lainnya.

Pemberlakuan pajak minimum global memang mengubah peta insentif fiskal, tetapi bukan berarti semua fasilitas kehilangan manfaatnya. Dengan pemahaman yang komprehensif, dunia usaha masih dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia,” jelas Dewo dalam seminar yang diselenggarakan oleh TaxPrime bertajuk Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto menyarankan perusahaan untuk mempersiapkan strategi pemanfaatan fasilitas fiskal yang efektif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnis. Adapun insentif fiskal yang dapat dipilih oleh investor, diantaranya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat, Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Logistik Berikat (PLB), dan lain sebagainya.

Baca Juga  Pajak Minimum Global: Praktisi Sarankan 4 Langkah untuk Perusahaan Multinasional 

Secara simultan, Fajar mengingatkan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam mengelola fasilitas fiskal. Ia mengatakan bahwa fasilitas fiskal dapat diakses dengan lebih mudah jika Wajib Pajak mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah.

“Fasilitas bukan hanya sekadar manfaat yang diberikan pemerintah, tetapi juga mengandung tanggung jawab dalam penggunaannya,” pungkasnya.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *