in ,

Ikut Program “Hometown Tax”, WP Bisa Kendarai Porsche

Sebagai informasi, Kota Kisarazu memiliki daya tarik wisata yang tinggi di Jepang karena keindahan alamnya. Kota di Semenanjung Boso, Prefektur Chiba ini meliputi pantai Teluk Tokyo serta pegunungan, salah satunya Gunung Nokogiriyama. Kota Kisarazu berjarak sekitar 30 km dari pusat Tokyo, melewati Tokyo Bay Aqua-Line, yakni gabungan jembatan dan terowongan jalan tol yang menghubungkan Kawasaki dan Yokohama. Kota ini juga hanya berjarak 30 menit dari Bandara Haneda melalui Tokyo Bay Aqua-Line.

Secara umum, sistem perpajakan yang diterapkan Jepang terbagi dua, yakni pajak negara dan pajak pemerintah daerah. Adapun pajak negara meliputi pajak pendapatan atau PPh. Sementara pajak pemerintah daerah, antara lain berupa pajak penduduk dan pajak kendaraan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Dari kedua jenis pajak itu dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak perantara atau tidak langsung. Adapun untuk kategori pajak langsung, yaitu pajak warisan, pendapatan, pajak korporasi. Sementara untuk pajak perantara, yakni pajak konsumsi, rokok, cukai, dan minuman keras.

Pajak perantara untuk tingkat provinsi, termasuk pajak daerah dan pajak rokok dikelola oleh provinsi. Di samping di tingkat provinsi, terdapat pula pajak tingkat distrik, antara lain pajak mobil kecil dan penduduk daerah distrik. Adapun untuk pajak pokok daerah distrik dan pajak spa termasuk kategori pajak daerah kelurahan.

Perhitungan PPh di Jepang, dipotong dengan menggunakan sistem (withholding tax), dalam istilah bahasa Jepang disebut sebagai gensen choshu. Sistem pemotongannya dengan cara dipotong langsung oleh pemberi penghasilan, selanjutnya menyetorkan pembayaran PPh itu kepada negara. Sistem ini senada seperti sistem di Indonesia.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Berapa tarif pajak di Jepang? Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, setiap orang yang tinggal di Jepang dikenakan pajak penduduk atau disebut pajak daerah. Tarif pajak penduduk sekitar 10 persen dari penghasilan kena pajak, 4 persen sebagai pajak prefektur/daerah, dan 6 persen sebagai pajak kota.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *