Menu
in ,

IKPI dan DJP Perkuat Integritas, Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI dan DJP

Foto: IKPI

IKPI-DJP Perkuat Integritas, Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas, sehingga dapat menjaga kepercayaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Sebab kepatuhan akan mendorong penerimaan pajak sebagai sumber utama pembangunan Indonesia. Komitmen antara IKPI dan DJP ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), yang dilaksanakan di Ballroom 3A dan B, Ritz-Calton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, (24/2).

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memastikan, IKPI akan terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Kedua nilai ini menjadi fondasi yang diperlukan sebagai seorang konsultan pajak.

Seperti diketahui, IKPI merupakan wadah asosiasi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk perkumpulan dan berbadan hukum. Sejak didirikan pada 27 Agustus 1965, IKPI telah memiliki misi untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.

“Seorang konsultan harus memenuhi aturan. Dalam hal ini Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap harus menguasai perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi izin praktik konsultan pajak, dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai konsultan pajak,” jelas Ruston.

Selain itu, profesionalisme juga dibuktikan dengan gencarnya IKPI melakukan kegiatan edukasi kebijakan perpajakan terkini kepada masyarakat maupun Wajib Pajak, utamanya mengenai aturan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Semua program pemerintah tentang perpajakan mulai dari sunset policy, tax amnesty, PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dan regulasi perpajakan lainnya, kami hadir, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak. Bahkan, saat ini IKPI Cabang Pekanbaru telah membantu masyarakat melaporkan pajaknya, membantu melakukan pengisian SPT (Surat Pemberitahunan) tahunan. Kita, IKPI, dianggap memberikan kontribusi nyata, sehingga kerja sama dengan DJP dilanjutkan hingga lima tahun ke depan,” ungkap Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengapresiasi komitmen serta kontribusi yang telah dilakukan oleh IKPI selama ini. Ia berharap, sinergi terus diperkuat dalam hal peningkatan profesionalisme dan integritas, baik dari sisi DJP, IKPI, maupun Wajib Pajak. Sebab sejatinya, profesionalisme dan integritas akan menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan.

“Ayo, bareng-bareng jagain integritas secara menyuluruh. Laporkan saja ke kami bila ada anggota kami yang coba-coba bermain-main (melanggar integritas). Mungkin bapak dan ibu mengetahui akhir-akhir ini pemberitaan tentang DJP. Ada salah satu terduga anak dari anggota kami yang mukulin orang, isu kedua adalah hedonisme—tidak sesuai dengan profil eselon III. Menyikapi kondisi ini, enggak mungkin kita sendirian. Saya minta tolong teman-teman konsultan dan Wajib Pajak jagain integritas. Tidak saling mengintervensi tapi dudukkan sama-sama,” ungkap Suryo.

Ia menekankan, reputasi dan kepercayaan publik adalah harga yang tidak bisa ditawar. Kepercayaan Wajib Pajak perlu terus terawat dengan baik, sehingga pembangunan negara dapat terealisasi sesuai rencana karena penerimaan pajak mampu tercapai. Setidaknya, terbukti dalam dua tahun terakhir ini. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak diiringi dengan pemulihan ekonomi, terbukti mampu melampaui target penerimaan pajak, yaitu senilai Rp 1.547,8 triliun (107,15 persen) di tahun 2021 dan sebesar Rp 1.716,8 triliun (115,6 persen) pada 2022.

“Sebagai pagar dari bangsa Indonesia, pajak harus dilihat dari dimensi keyakinan publik untuk mengumpulkan setoran yang harus (dibayarkan) dan akan digunakan demi kepentingan negara. Profesionalisme menjadi kunci. Kalau DJP profesional, konsultan pajak profesional, saya yakin Wajib Pajak tenang, bayar pajak sesuai (aturan),” ujar Suryo.

Ia juga berharap, IKPI dapat menjadi mitra strategis DJP untuk meningkatkan pemahaman aturan kepada Wajib Pajak. Secara simultan, DJP tengah berupaya memberikan layanan prima yang akan memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Saya harap, pajak dimaknai oleh konsultan (pajak) dan Wajib Pajak sebagai kontribusi pada negara. Di sisi lain, pajak itu tergantung dengan transaksi ekonomi yang terjadi. Semoga PKS antara DJP dan IKPI dapat memberikan kontribusi lebih untuk Indonesia,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version