IKAPRAMA Gandeng Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kupas Tuntas PMK 15/2025: Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Efisien
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Acara ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh kalangan para alumni dan Wajib Pajak yang ingin memahami lebih dalam arah baru pemeriksaan pajak di Indonesia.
Acara sosialisasi yang bertajuk “Ngobrol Pajak di IKAPRAMA: Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025” ini menjadi forum penting untuk memperjelas perubahan signifikan dalam kebijakan pemeriksaan pajak. PMK 15/2025 membawa pendekatan yang lebih modern dan efisien, serta menghapus kompleksitas yang selama ini kerap menjadi keluhan dalam proses pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Leander Resadhatu, alumni MMBM 38 sekaligus Konsultan Pajak RDN Consulting, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah dibangun dengan pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan II. “Saya bersyukur pada kegiatan hari ini dapat berlangsung. Kami lihat pemeriksaan pajak itu menjadi hal yang perlu kita cermati juga, karena mengalami beberapa perubahan. Tapi kegiatan hari ini juga tidak bisa berjalan tanpa ada bantuan dari teman-teman dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akan mengisi kegiatan webinar pada hari ini,” ungkap pria yang akrab disapa Resadhatu itu, dikutip Pajak.com pada Jumat (23/5/25).
Resadhatu juga menyampaikan bahwa IKAPRAMA kini sedang berproses membentuk sebuah pusat edukasi perpajakan yang diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan literasi dan dukungan teknis bagi masyarakat perpajakan. “Tentunya kami bersyukur juga karena kami dalam tahap proses untuk membentuk IKAPRAMA tax center. Selama 3–4 tahun ke belakang, kami selalu melakukan sosialisasi terkait dengan perpajakan,” jelasnya.
“Kami sekarang dalam proses untuk membentukkan IKAPRAMA tax center, kami berharap dengan doa dari Bapak/Ibu semua, proses pembentukan organisasi IKAPRAMA tax center dapat berlangsung dengan baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Mohamad Apip yang menjadi pembicara dalam acara sosialisasi ini menjelaskan bahwa, PMK 15/2025 mengusung penyederhanaan atau simplifikasi aturan, dengan menggabungkan dua regulasi terdahulu, yaitu PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (yang diubah terakhir melalui PMK 18/2021) dan PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB. Dengan satu regulasi tunggal, proses pemeriksaan menjadi lebih ringkas dan sistematis.
Menurut Apip, perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, serta menyelaraskan praktik di lapangan dengan sistem administrasi perpajakan modern.
“Dengan terbitnya PMK 15 ini sudah jadi satu, jadi disimplifikasi. Simplifikasi ini benar-benar dalam rangka untuk transparansi dan akuntabilitas. Kemudian, pemeriksaan yang lebih efektif dan efisien,” kata Apip.
Apip menjelaskan bahwa, PMK 15/2025 memang dirancang untuk menciptakan sistem pemeriksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Di antaranya dengan mempersingkat jangka waktu pemeriksaan, memperkuat dasar hukum setiap tindakan pemeriksa, serta membuka ruang partisipasi Wajib Pajak melalui entry meeting dan pembahasan temuan sementara.
Dua instrumen baru tersebut memberikan ruang komunikasi dua arah, sehingga hasil pemeriksaan tidak semata-mata ditentukan sepihak, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan dan bukti dari pihak Wajib Pajak. Entry meeting menjadi titik awal pemeriksaan, di mana pemeriksa menjelaskan tujuan, ruang lingkup, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak hadir atau menolak menandatangani berita acara, maka penolakan tersebut akan dicatat secara resmi.
Selanjutnya, jelas Apip, pembahasan temuan sementara menjadi forum penting sebelum disusunnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Di forum ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, dokumen tambahan, bahkan menghadirkan saksi atau ahli jika diperlukan. Ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sengketa perpajakan, yang juga menjadi salah satu latar belakang penting lahirnya PMK ini.
“Ada entry meeting, kemudian ada satu lagi yang baru Pembahasan Temuan Sementara, ini maksudnya, nanti di sana supaya uji bukti itu bisa di forum ini. Ke depan mungkin bisa mengurangi sengketa,” terang Apip dalam paparannya.
PMK 15/2025 menetapkan empat jenis pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, spesifik. Masing-masing memiliki jangka waktu pengujian berbeda, dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
Lebih rinci, pemeriksaan lengkap dilakukan paling lama 5 bulan, terfokus 3 bulan, spesifik 1 bulan. Setelah pengujian, jangka waktu pelaporan yaitu penyusunan SPHP hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah maksimal 30 hari kerja.
Selain itu, Apip juga menyoroti ketentuan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan paling lama 4 bulan. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak, penyelesaian Pemeriksaan juga harus memperhatikan jangka waktu yang telah diatur dalam UU KUP dan/atau jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk jangka waktu Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan migas Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di sektor migas, jangka waktunya mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri terkait.
Dalam paparannya, Apip menegaskan bahwa PMK ini juga mengatur dengan jelas kewajiban pemeriksa dan hak Wajib Pajak. Pemeriksa diwajibkan menunjukkan identitas dan surat tugas, menyampaikan SP2, mengembalikan dokumen yang dipinjam, menjaga kerahasiaan data, hingga memberikan penjelasan menyeluruh tentang alasan pemeriksaan.
Sebaliknya, Wajib Pajak berhak mendapatkan informasi lengkap tentang proses pemeriksaan, menyampaikan dokumen, menghadiri pembahasan, mengajukan klarifikasi, hingga mengusulkan pembahasan ulang dengan tim quality assurance (QA) jika terdapat perbedaan dasar hukum koreksi.
Khusus dalam pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak dapat menghadirkan saksi atau pihak ketiga, memberikan bukti tambahan, atau menyampaikan klarifikasi sebelum SPHP disusun. Hal ini bertujuan memberikan ruang komunikasi dua arah yang kuat dan mendalam sebelum hasil pemeriksaan difinalkan, serta sebagai bentuk nyata mitigasi risiko sengketa pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban memberikan data atau menolak hadir, pemeriksa tetap wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis dan memberi hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. Ini ditegaskan pula dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Transformasi digital juga menjadi bagian dari reformasi ini. Proses pemeriksaan, pengiriman dokumen, penandatanganan berita acara, hingga komunikasi antara pemeriksa dan Wajib Pajak kini bisa dilakukan secara elektronik. Dengan sistem yang terintegrasi, pemeriksaan pajak diarahkan menuju proses yang tidak hanya cepat, tetapi juga terdokumentasi dengan baik.
Dengan seluruh perubahan ini, PMK 15/2025 tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga memperkuat keadilan prosedural dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menutup paparannya, Apip menekankan bahwa reformasi pemeriksaan pajak melalui PMK 15 Tahun 2025 sejatinya bukan bertujuan untuk mempersulit Wajib Pajak. Justru sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memberikan kemudahan dan menjamin pelayanan yang lebih baik serta kepastian hukum yang lebih cepat.
“Tentunya pemerintah membuat perundang-undangan tidak bermaksud membuat sulit Wajib Pajak, secara prinsip hukum itu hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, artinya kita memberikan kemudahan, efisiensi, efektivitas, artinya simplifikasi yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Apip.
Pemerintah kata Apip, ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya berjalan efektif dan efisien, tetapi juga memberi ruang kemudahan dan memperkuat rasa keadilan bagi Wajib Pajak. “Intinya pelayanan lebih dan kepastian hukum yang lebih cepat,” pungkasnya.
Comments