HUT Ke-67 Kalteng, Pemprov Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak.com, Palangka Raya – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku mulai 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024 ini diberlakukan di kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Kalteng, khususnya bagi yang memiliki pelat kendaraan KH.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah tahun 2024 ini.
“Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka,” kata Wiyatno, dikutip dari Borneo News, Senin (13/05).
Ia mengemukakan, program insentif pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024. Dalam Pergub yang diteken pada 29 April 2024 tersebut, masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta bebas dari sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Wiyatno berharap, pembebasan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain di Samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan di stand Bapenda selama Kalteng Expo 2024 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya. Ini memungkinkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan di luar jam operasional Samsat.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengungkapkan, stand Bapenda melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan gratis denda pajak 100 persen. Anang menyebut bahwa dalam momentum kali ini Bapenda Kalteng juga menyediakan mesin Samolim E-Pahari untuk masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotornya secara mandiri atau self service, dan layanan konsultasi balik nama kendaraan bermotor.
“Kami juga melayani konsultasi untuk masyarakat yang ingin melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.
Anang pun mengapresiasi antusias warga Kalteng yang ramai berkunjung ke stand Bapenda untuk membayarkan pajak kendaraan. Ia berkomitmen pihaknya akan berusaha sepenuh hati untuk memberikan pelayanan terbaik serta memberikan konsultasi balik nama pada masyarakat Kalteng.
“Silahkan kunjungi stand kami untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di luar jam kerja. Kantor Samsat Palangka Raya juga tetap melakukan pelayanan seperti biasa,” ucapnya.
Sebagai informasi, stand Bapenda Kalteng dibuka sejak tanggal 11 Mei hingga 15 Mei 2024, dengan jam operasional mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada 11 Mei, dan 11.00 hingga 21.00 WIB pada hari-hari berikutnya. Sebagai bonus, Bapenda Kalteng menyediakan merchandise dan door prize bagi Wajib Pajak yang membayar pajak di stand tersebut.

Comments