HHH Consultant Buka Wawasan Pengelolaan Pajak Pelayaran yang Efektif dan Efisien
Pajak.com, Jakarta – Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant dan Advocate Hijrah & Partners menyelenggarakan webinar untuk buka wawasan mengenai pengelolaan pajak pelayaran yang efektif dan efisien. Webinar ini dimoderatori oleh Indra Yuli serta menghadirkan narasumber Managing Partner HHH Consultant dan Advocate Hijrah & Partners Hijrah Hafiduddin.
Kepada Pajak.com, Hijrah menuturkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan webinar ini adalah sebagai bentuk konsistensi HHH Consultant dan Advocate Hijrah & Partners untuk berbagi ilmu perpajakan secara komprehensif dan spesifik. Khususnya, kali ini mengenai ilmu pajak pelayaran dengan karakteristik proses bisnis yang dinamis—sehingga membutuhkan pemahaman aspek perpajakan yang intensif.
“Sebelumnya, kami juga telah mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mengatur tantang TP-doc (transfer pricing documentation) ke asosaisi INSA (Indonesia Ship Owner Association). Dan, kami berharap webinar kali ini dapat menambah wawasan dan pencerahan bagi para stakeholder, khususnya pelaku usaha bidang pelayaran. Kami juga berharap kesempatan ini dapat mengenalkan kantor kami yang beralamat di Kota Bogor dan cabang di Jakarta,” ujar Hijrah usai penyelenggaraan webinar (13/8).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan definisi pelayaran sebagai suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik Negara atau swasta, berbentuk perusahaan negara (Persero), perseoran terbatas (PT), commanditaire vennotschaap (CV), dan lain-lain yang melakukan usaha jasa dalam bidang penyediaan ruangan kapal laut kepentingan mengangkut muatan penumpang (orang) dan barang (dagangan) dari suatu pelabuhan asal (muat) ke pelabuhan tujuan (bongkar), baik didalam negeri maupun luar negeri (ocean going shipping)
“Aspek PPh (Pajak Penghasilan) dari penghasilan dan biaya perusahaan pelayaran dalam negeri adalah PPh Final Pasal 15 = 1,2% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak),” ungkap Hijrah.
Ia menjelaskan, DPP adalah semua imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan dari penyewaan kapal, yang dilakukan dari:
- Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Hijrah juga mengelaborasi mengenai aturan mengenai Tarif Efektif Rata Rata (TER) PPh Pasal 21 untuk industri pelayaran.
Sementara itu, aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa perusahaan pelayaran telah diatur dalam Pasal 16B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
“Jika termasuk jasa angkutan umum di air, terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan PPN atau non-JKP (Jasa Kena Pajak). Adapun yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di air adalah jasa angkutan umum yang dilakukan tidak dengan cara sewa atau charter. Kemudian, dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia, maka tidak terutang PPN. Meskipun tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi penyerahan JKP dilakukan di luar daerah pabean,” jelas Hijrah.
Selain itu, ia juga memaparkan mengenai fasilitas perpajakan industri pelayaran, tips menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan upaya hukum pajak di industri pelayaran.
Comments