in ,

Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak

Harga Tiket Konser Coldplay
FOTO: IST

Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Promotor (PK Entertainment dan Third Eye Management) telah merilis harga tiket konser Coldplay yang digelar pada 15 November 2023, di Glora Bung Karno, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Namun, harga itu belum termasuk pajak hiburan yang menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta sebesar 15 persen ditambah biaya layanan 5 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, pengenaan pajak hiburan sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Sementara, pemerintah pusat hanya menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya dari daerah untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Data dari daerah nantinya akan menunjukkan kalau pertumbuhan industri hiburan saat pandemi sudah pulih, pergerakan orang sudah mulai normalisasi, yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Pajak (hiburan) bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat. Namun, kewenangan kebijakan besaran pajak sepenuhnya diserahkan ke pemda. Kalau sudah ada di UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), kami tidak mengatur lagi di UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” jelas Yon dalam Media Brefing di Kantor Pusat DJP, (11/5).

Baca Juga  Warga Bogor, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor!

Seperti diketahui, pengenaan pajak hiburan untuk konser Coldplay bertajuk Music of The Spheres World diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, disebutkan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 persen.

Pajak.com akan menghitung harga tiket konser Coldplay setelah dikenakan pajak hiburan 15 persen dan biaya layanan 5 persen. Misalnya, pada CAT 8, promotor menetapkan harga Rp 800 ribu, sehingga perhitungannya menjadi:

Rp 800.000 x 15 % = Rp 120.000.

Rp 800.000 x 5 % = Rp 40.000.

Baca Juga  Kurs Pajak 25 September – 1 Oktober 2024

Maka, tiket konser pada CAT 8 menjadi sebesar Rp 800.000 + Rp 120.000 + Rp 40.000 = Rp 960.000. 

Secara lebih lengkap, berikut daftar harga tiket konser Coldplay sebelum dan setelah dikenakan pajak 15 persen dan biaya layanan 5 persen: 

  • Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000.
  • My Universe (Festival) Rp 5.700.0000 menjadi Rp 6.840.000.
  • CAT 1 (numbered seating) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000.
  • Festival (free standing) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000.
  • CAT 2 (numbered seating) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000.
  • CAT 3 (numbered seating) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000.
  • CAT 4 (numbered seating) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000.
  • CAT 5 (numbered seating) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000.
  • CAT 6 (numbered seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000.
  • CAT 7 (numbered seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000.
  • CAT 8 (numbered seating) Rp 800.000 menjadi Rp 960.000.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *