Dukung Perusahaan Pertahankan Status AEO, Bea Cukai Beri Asistensi
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa asistensi ini digelar untuk mendukung perusahaan mempertahankan status AEO.
Adapun asistensi dilaksanakan kepada PT DIC Graphics yang berlokasi di Ngoro Industrial Park (NIP) oleh Bea Cukai Tanjung Perak (Surabaya), dan Sambu Group oleh Kantor Bea Cukai Tembilahan (Provinsi Riau).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lapisan pegawai perusahaan tentang status AEO yang dimiliki, sehingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/2).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Dalam pelaksanaan asistensi, petugas Bea Cukai yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau client manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Client manager akan membahas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta proyeksi kegiatan ekspor dan impor.
“Dengan adanya client manager, perusahaan berstatus AEO mendapatkan bimbingan dalam mengoptimalkan manfaat fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa melalui pelayanan AEO, Bea Cukai berkomitmen mendukung rantai logistik global dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Kami terus berupaya membangun sinergi dengan pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat arus barang, serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan,” pungkas Budi.
Keuntungan Perusahaan Berstatus AEO
Pada kesempatan yang berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengungkapkan banyak keuntungan bagi perusahaan berstatus AEO, utamanya dapat memanfaatkan kemudahan kegiatan ekspor – impor level paling top secara global.
Dengan demikian, perusahaan pemegang status AEO dapat meningkatkan kredibilitas, keamanan barang kiriman, efisiensi cash flow, eskalasi bisnis yang juga bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
”Semua perusahaan yang sudah AEO ibaratnya memiliki tingkatan paling tinggi dari jalur merah, jalur hijau, jalur kuning, MITA (Mitra Utama), dan paling top AEO. Kalau sudah AEO, perusahaan sudah paling bagus karena diakui dan berlaku secara internasional,” ungkap Iwan di Kantor TaxPrime, Graha TTH pada akhir tahun lalu.
Comments