in ,

Indeks Regional Well-being, Ukuran Optimalisasi Local Taxing Power

Indeks Regional Well-being
FOTO: IST

Indeks Regional Well-being, Ukuran Optimalisasi Local Taxing Power

Indeks Regional Well-being (IRW) merupakan penerapan dari framework well-being yang dirilis OECD pada tahun 2011. Framework well-being memberikan gambaran secara lebih akurat terkait ukuran kesejahteraan, yang tidak dapat digambarkan oleh Produk Domestik Bruto (PDB). Framework ini Kerangka ini didasarkan pada pendekatan “capabilities approach” yang dikemukakan oleh Sen (1984) serta Alkire dan Sarwar (2009). Dalam pendekatan ini, kesejahteraan manusia diukur secara langsung dengan melihat kapasitas atau kemampuan individu, yaitu apa yang dapat mereka lakukan serta kebebasan yang dimiliki untuk memilih menjadi apa atau mencapai sesuatu.

Indikator Indeks Regional Well-being Indonesia

Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Indonesia mengembangkan IRW sebagai alat ukur efektivitas kebijakan fiskal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih komprehensif untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, penyusunan IRW juga digunakan untuk mendukung pemerataan layanan publik. Terdapat 9 indikator IRW Indonesia, yaitu:

  • Indikator Pendapatan: Pengeluaran per Kapita;
  • Indikator Pekerjaan: Tingkat Pengangguran;
  • Indikator Perumahan: Kondisi Perumahan dan Kepadatan Rumah Tangga;
  • Indikator Kesehatan: Harapan Hidup saat Lahir;
  • Indikator Pendidikan: Proporsi Tenaga Kerja dengan Minimal Pendidikan Menengah;
  • Indikator Lingkungan: Indeks Kualitas Lingkungan (EQI);
  • Aksesibilitas Layanan: Akses Internet dan Kemudahan Fasilitas Kesehatan;
  • Indikator Keamanan: Tingkat Kriminalitas; dan
  • Indikator Kepuasan Hidup: Proporsi Rumah Tangga yang Terlibat dalam Rekreasi dan Tidak Memiliki Masalah Kesehatan Mental.

Local Taxing Power

Pemberian otonomi daerah pada dasarnya merupakan langkah untuk memberdayakan daerah dalam mengelola pembangunan di wilayahnya. Melalui otonomi ini, diharapkan setiap daerah dapat mengembangkan kreativitas, inovasi, dan kemandirian fiskal untuk mencapai kesejahteraan.

Daerah dituntut untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan secara mandiri. Peningkatan kemampuan otoritas daerah untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang bisa kita sebut dengan local taxing power menjadi tantangan bagi tiap-tiap daerah.

Local taxing power merupakan bagian dari desentralisasi fiskal yang ditekankan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) agar daerah dapat terus aktif dalam menggali potensi pendapatan daerahnya. Dalam hal ini, peran investasi swasta dan perusahaan milik daerah menjadi sangat penting sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah (engine of growth).

Fokus peningkatan local taxing power kini lebih pada penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas. Diharapkan peningkatan local taxing power dapat membawa daerah-daerah di Indonesia menuju kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal ini, dukungan penuh dari semua pihak yang terkait sangat diperlukan.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Paparkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ada Perubahan Tarif dan Penambahan Objek

Tanpa dukungan tersebut, otoritas daerah tidak akan mampu melaksanakan otonomi daerah secara optimal, dan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif. Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci sukses pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia.

Local taxing power menunjukkan kapasitas fiskal daerah, seberapa besar kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya daerah untuk menyejahterakan masyarakat, tentunya melalui pengelolaan penerimaan dan belanja daerah secara efektif dan efisien.

Local taxing power daerah di Indonesia masih tergolong rendah, dapat dilihat bahwa local tax ratio pada tahun 2023 hanya sebesar 1,32% (Kementerian Keuangan). Hal itu menandakan pendapatan pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto masih sangat kecil sekali, belum mengoptimalkan kemampuan fiskal daerahnya dan terdapat potensi penerimaan daerah yang hilang atau belum terjangkau oleh otoritas daerah.

Optimalisasi Local Taxing Power

Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, baik yang bersifat langsung seperti layanan publik, maupun tidak langsung seperti penyediaan fasilitas umum dan sosial. Penggunaan dana publik harus disesuaikan dengan prioritas dan aspirasi masyarakat, agar masyarakat merasakan kebahagiaan dari kontribusi pajak yang telah mereka berikan. Untuk mengukur apakah local taxing power suatu daerah sudah optimal, kita dapat menggunakan Indeks Regional Well-being (IRW) sebagai indikator mencapai tingkat kesejahteraan suatu daerah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I dan Universitas Sahid Resmikan”Tax Center”

Penggunaan IRW dalam meningkatkan local taxing power memegang peranan penting dalam memberikan gambaran yang optimal bagaimana kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Penerapan IRW di tingkat regional di Indonesia memiliki potensi besar untuk mengurangi kesenjangan antardaerah, memfokuskan investasi strategis, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan IRW, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. IRW juga sangat relevan dalam konteks kebijakan regional karena menyediakan gambaran komprehensif dan multidimensi tentang kesejahteraan masyarakat.

Informasi ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih terarah dan efektif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam menerapkan IRW dalam kebijakan dan strategi daerah untuk meningkatkan local taxing power antara lain:

  • Integrasi Indeks Regional Well-being dalam Perencanaan Daerah

Perencanaan daerah saat ini masih terbatas pada data historis yang dimiliki, yang terpenting ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Belum adanya upaya yang optimal dari otoritas daerah untuk memaksimalkan potensi daerahnya. Mengintegrasikan Indeks Regional Well-being dalam perencanaan daerah memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

Dengan hal itu, otoritas daerah dituntut untuk meningkatkan local taxing power mereka agar dapat mencapai kesejahteraan derahnya sesuai dengan Indeks Regional Well-being. Perencanaan penerimaan daerah pun ditantang menjadi lebih baik dan memaksimalkan potensi daerahnya untuk melihat kegiatan ekonomi yang dapat mendorong kinerja daerah tersebut, sehingga perencanaan daerah tidak hanya sebatas peningkatan penerimaan dari tahun ke tahun. Tetapi, terdapat peningkatan local taxing power dibuktikan dengan meningkatkanya PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah, yang dikelola untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Meningkatkan Kapasitas dan Kinerja Daerah

Indeks Regional Well-being menjadi acuan otoritas daerah dalam rangka meningkatkan local taxing power. Perbaikan tata kelola otoritas daerah meliputi aspek perencanaan, mekanisme kerja, pelayanan, pengendalian, pengawasan dan akuntabilitas baik dari penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah. Hal itu akan mencakup indikator aksesibilitas layanan, kemudahan layanan yang diterima masyarakat perihal pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga  Kinerja APBN di Jawa Tengah Capai Rp19,04 Triliun Hingga Februari 2025

Pemanfaatan teknologi juga dapat mengoptimalkan kinerja otoritas daerah untuk mengelola manajemen dan operasional. Peningkatan kualitas SDM pengelola pajak daerah dan retribusi daerah yang akan meningkatkan indikator pendidikan dalam Indeks Regional well-being, yang juga dengan meningkatnya kualtas SDM otoritas daerah akan semakin baik bagi otoritas daerah untuk meningkatkan local taxing power.

  • Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data

Saat ini, data menjadi sesuatu yang penting dan bernilai. Ketersediaan data menjadi hal yang dibutuhkan bagi otoritas daerah untuk mengoptimalkan local taxing power daerahnya. Tentunya kualitas data juga perlu divalidasi agar data tersebut dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat. Indikator Regional Well-being dapat menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu daerah. Dengan mengkombinasikan data IRW dengan data yang dimiliki oleh ororitas daerah, dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah tersebut.

  • Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Hasil Indeks Regional Well-being dapat digunakan sebagai indikator keberhasilan kebijakan fiskal dan optimalisasi local taxing power yang dirancang oleh otoritas daerah. Jika kesejahteraan meningkat, artinya kebijakan fiskal berhasil dan local taxing power sudah optimal. Pentingnya untuk mengevaluasi secara berkala kinerja otoritas daerah dalam mengelola kebijakan fiskal daerahnya, dapat memberikan masukan dan perbaikan apabila ada kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi juga diperlukan untuk terus meningkatkan kapasistas dan kinerja pajak daerah dalam mencapai kemandirian fiskal, agar tidak bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *