in ,

Banyak Keluhan Terkait “Core Tax”, Sri Mulyani: Bangun Sistem 8 Miliar Transaksi Tak Mudah

Sri Mulyani: Bangun Sistem 8 Miliar
FOTO: IST

Banyak Keluhan Terkait “Core Tax”, Sri Mulyani: Bangun Sistem 8 Miliar Transaksi Tak Mudah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia melalui berbagai investasi teknologi, salah satunya core tax. Namun, sistem ini masih menuai banyak keluhan dari Wajib Pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membangun sistem yang mampu menangani lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal mudah, tetapi pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakannya.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini berinvestasi dalam beberapa sistem digital, termasuk core tax dan CEISA (Customs Excise Information System and Automation) di sektor kepabeanan dan cukai. Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pencatatan, mempermudah kepatuhan Wajib Pajak, serta memastikan sistem perpajakan yang lebih andal dan transparan.

“Kami sekarang berinvestasi di beberapa sistem, seperti core tax, CEISA. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang core tax. Kami akan terus meningkatkannya,” ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga  Pemkot Mataram Kaji Ulang Target Pajak Hotel Usai Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun membangun sistem sebesar core tax dengan kapasitas lebih dari 8 miliar transaksi sangat kompleks, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk berhenti melakukan perbaikan.

“Membangun sistem serumit core tax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah. Namun, ini bukan alasan. Kami akan terus meningkatkannya agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digital, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan juga menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, sistem core tax menghadapi berbagai tantangan, termasuk keluhan dari Wajib Pajak terkait kendala teknis dalam penggunaannya. Beberapa pengguna mengaku mengalami kesulitan dalam mengakses layanan atau menyelesaikan proses administrasi pajak secara daring.

Baca Juga  Imbas Kendala di Sistem “Core Tax”, Penerimaan Pajak di Jawa Timur Alami Kontraksi

Namun, pemerintah menekankan bahwa digitalisasi sistem perpajakan ini merupakan langkah besar yang membutuhkan waktu untuk mencapai stabilitas penuh. Sri Mulyani menyebut bahwa sistem ini akan terus dikembangkan guna memastikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna.

Transformasi digital dalam sistem perpajakan merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akurat. Dengan penerapan core tax diharapkan pengelolaan pajak menjadi lebih efisien, serta dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Untuk diketahui, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi dalam penerapan core tax yang dilaporkan mengalami hambatan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan negara.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi XI DPR dan DJP dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025), di mana core tax akan digunakan secara bertahap dan paralel dengan sistem informasi DJP/SIDJP.

Baca Juga  Negara Raup Rp3,23 Triliun dari Pajak “Fintech P2P Lending” pada Februari 2025

“Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers.

Menurut Misbakhun, DJP juga memastikan bahwa penerapan sistem teknologi informasi (TI) apa pun tidak akan berdampak negatif terhadap kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, DPR juga memastikan bahwa DJP tidak mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak jika terjadi gangguan akibat penerapan sistem core tax pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *