in ,

Dorong Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Beri Sosialisasi Fasilitas KITE ke Pengusaha

FOTO : IST

Dorong Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Beri Sosialisasi Fasilitas KITE ke Pengusaha

Pajak.com, Yogyakarta – Dalam rangka memperkuat kontribusi sektor industri terhadap ekspor nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Yogyakarta aktif memperkenalkan dan menyosialisasikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pelaku usaha di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fasilitas ini dinilai strategis untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. “KITE merupakan kebijakan strategis Kementerian Keuangan [Kemenkeu] melalui Bea Cukai untuk mendorong daya saing ekspor nasional dengan memberikan keringanan bea masuk atas barang impor atau barang rakitan yang ditujukan untuk ekspor,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani, dikutip Pajak.com pada Kamis (22/5/25).

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Utara Capai Rp23,73 Triliun Hingga Mei 2025

Sosialisasi ini dilaksanakan di Showroom Cocoon Asia, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, dan diikuti oleh 20 perusahaan anggota Himpunan Industri Meubel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha lokal agar memahami dan memanfaatkan fasilitas KITE secara maksimal.

Tak hanya melalui forum sosialisasi, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pendekatan langsung dengan mengunjungi perusahaan. Salah satunya PT Yogya Presisi Teknikatama Industri (YPTI), sebuah manufaktur yang berlokasi di Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa (6/5). Kunjungan ini bertujuan menjelaskan implementasi teknis KITE sekaligus membuka peluang dialog langsung antara petugas dan pelaku usaha.

Riri menjelaskan bahwa fasilitas KITE terdiri dari tiga jenis, yakni KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan KITE untuk Industri Kecil Menengah (IKM). KITE Pembebasan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang impor untuk diolah atau dirakit, yang hasil akhirnya ditujukan untuk ekspor.

Baca Juga  Sri Mulyani Tolak Saran Penerapan “Flat Tax”: Tidak Relevan bagi Indonesia

Sementara itu, KITE Pengembalian memungkinkan pelaku usaha mendapatkan pengembalian atas bea masuk yang telah dibayarkan atas impor barang dan bahan produksi yang kemudian diekspor. Untuk pelaku usaha kecil, KITE IKM memberikan kemudahan serupa dengan tetap mengedepankan kesederhanaan proses, demi mendorong industri skala kecil ikut ambil bagian dalam rantai ekspor nasional.

“Penyelenggaraan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai manfaat dan cara memanfaatkan fasilitas KITE,” kata Riri.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini untuk menekan beban biaya produksi, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, dan membuka peluang lebih luas di pasar ekspor. “Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas KITE secara optimal guna meningkatkan daya saing produk ekspor dan mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional,” pungkas Riri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *