Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga 30 Juni 2025
Pajak.com, Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sebelumnya, program relaksasi pajak ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, perpanjangan selama 24 hari diberlakukan untuk memberi waktu tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah serta upaya memperkuat kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Melalui kebijakan ini, jelas Dedi, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya. Wargi Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025. Pajak kendaraan tersebut dapat dibayarkan paling cepat enam bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Artinya, kendaraan dengan masa jatuh tempo di bulan Desember 2025 pun dapat dibayarkan pada bulan Juni 2025 agar tetap bisa menikmati program penghapusan tunggakan dan denda.
Dedi mengklaim, antusiasme masyarakat terhadap program ini tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, hingga pertengahan Mei 2025 tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan.
Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat. Ia menilai bahwa tingginya angka partisipasi ini mencerminkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari keringanan fiskal yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk mempermudah proses pembayaran, pihaknya melalui Bapenda Jawa Barat menyediakan berbagai kanal layanan, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, serta outlet Samsat di pusat perbelanjaan. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mengantre lama atau menunggu hingga hari terakhir pelaksanaan program.
Dedi pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025. Selain memberikan keringanan, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
“Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Motor dan Mobil – PAJAK.COM
Comments