in ,

DJP Terbitkan Nota Dinas Pajak Natura! Ini Batasan Fasilitas Pendidikan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Nota Dinas Pajak Natura
FOTO: IST

DJP Terbitkan Nota Dinas Pajak Natura! Ini Batasan Fasilitas Pendidikan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) baru saja terbitkan Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Salah satunya, mengenai batasan kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Batasan tersebut telah Pajak.com rangkum dalam uraian berikut ini.

Dasar Pengenaan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan 

Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan sebelumnya bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilam bagi pegawai. Adapun biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dengan demikian, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura. Artinya, saat fasilitas atau natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib memotong pajaknya dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga  Contoh Perhitungan Pajak Natura bagi Karyawan

Batasan Fasilitas Pendidikan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Batasan kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari:

1. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, dalam hal:

  • Diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan
  • Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan tersebut diberikan di:

– Daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh:

– pemberi kerja secara mandiri;

– Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau

Wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.

2. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, dalam hal:

Baca Juga  Ini Batasan Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PPh
  • Diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu tertentu, meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh:

  • Pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  • Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila:

  • Wajib Pajak badan sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa;
  • Pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari pemberi kerja memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan pegawai penerima beasiswa; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha dengan pegawai penerima beasiswa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *