in ,

Amnesti Pajak Roda untuk Kendaraan Bermotor di Fiji

Amnesti Pajak Roda untuk Kendaraan Bermotor
FOTO: Dok. LTA Fiji

Amnesti Pajak Roda untuk Kendaraan Bermotor di Fiji

Pajak.comSuva – Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) Republik Fiji telah mengumumkan amnesti pajak roda untuk ribuan kendaraan bermotor yang tidak beroperasi selama pandemi COVID-19. Inisiatif ini, yang dimulai pada 1 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 31 Juli 2025, sejalan dengan pengumuman Anggaran Nasional Pemerintah Republik Fiji Tahun 2024–2025.

Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LTA Fiji Irimaia Rokosawa mengungkapkan, amnesti pajak ini diyakini akan memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan yang pernah terimbas pandemi COVID-19. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Fiji untuk mendukung warga dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Amnesti pajak roda memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengoperasikan kembali kendaraan mereka, tanpa beban tunggakan pajak roda yang terakumulasi,” kata Rokosawa melalui keterangan resmi LTA, dikutip Pajak.com, Sabtu (16/08).

Baca Juga  Seleksi CPNS Kemenkeu 2024! Ini Formasi, Jabatan, dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

Menurut Rokosawa, penghapusan pajak roda akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Pertama, kendaraan yang kedaluwarsa antara 4 Juli 2016 hingga 31 Juli 2023 akan memenuhi syarat untuk penghapusan tunggakan pajak roda, termasuk Levy Pengguna Jalan dan pungutan lain berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kecelakaan 2017.

Kedua, kendaraan yang telah kedaluwarsa sebelum atau pada 3 Juli 2016. Dalam hal ini, pemilik kendaraan tetap harus membayar tunggakan pajak dari tanggal kedaluwarsa hingga 3 Juli 2016. Namun, tunggakan pajak dari 4 Juli 2016 hingga tanggal inspeksi selama periode amnesti pajak akan dihapuskan.

Ketiga, kendaraan yang masih aktif atau berlaku antara 1 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2024. Dalam kasus ini, mereka harus membayar tunggakan pajak yang ada. Dengan kata lain, kondisi kendaraan kedua dan ketiga sama-sama tidak memenuhi syarat untuk penghapusan pajak kendaraan selama periode amnesti.

Baca Juga  Kejar Target Rp 2.189 T: Wamenkeu II Ungkap Strategi Pajak 2025

Untuk memanfaatkan inisiatif ini, pemilik kendaraan harus melunasi semua denda yang belum dibayar, memperbarui Levy Kecelakaan Kendaraan Bermotor (MVAL), dan membayar untuk aplikasi inspeksi kendaraan. Setelah itu, kendaraan dapat diinspeksi di pusat inspeksi LTA atau agen yang berwenang.

“Proses inspeksi dirancang untuk memastikan bahwa semua kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan sebelum diizinkan kembali beroperasi di jalan,” jelas Rokosawa.

Rokosawa menambahkan bahwa kendaraan yang dihapuskan oleh LTA karena pelanggaran ketentuan Undang-Undang Transportasi Darat 1998, atau kendaraan yang terlibat dalam proses penangguhan, transfer, atau pembatalan registrasi kendaraan melalui perintah pengadilan, tidak akan termasuk dalam program amnesti pajak kali ini.

Meskipun amnesti pajak ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, Rokosawa menegaskan bahwa keselamatan jalan tetap menjadi prioritas utama bagi LTA.

“Inisiatif ini tidak hanya membantu dalam pemulihan ekonomi tetapi juga memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi berkontribusi pada lingkungan berkendara yang lebih aman di Fiji,” pungkas Rokosawa.

Baca Juga  PAJAK.COM Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jaksel II atas Kontribusi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pajak roda, atau wheel tax adalah istilah yang digunakan di beberapa negara, termasuk di Fiji dan Amerika Serikat (AS). Pajak roda merupakan biaya registrasi kendaraan yang dikenakan oleh beberapa kota dan kabupaten. Pajak ini biasanya didasarkan pada berat kendaraan dan sering kali dikumpulkan saat perpanjangan registrasi tahunan.

Di negara lain, istilah dan jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan bisa berbeda. Misalnya, di banyak negara Eropa dan Asia, pajak kendaraan lebih sering disebut sebagai pajak jalan atau pajak kendaraan bermotor, dan bisa mencakup berbagai biaya seperti pajak penjualan, pajak registrasi, dan pajak bahan bakar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *