Menu
in ,

DJP: Realisasi Penerimaan Pajak 2021 Melebihi Target

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak tahun 2021 telah melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat sampai 26 Desember 2021, jumlah neto realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.231,87 triliun atau tembus 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun 2021 menjadi tahun yang bersejarah bagi DJP. Sebab di tengah pandemi COVID-19, penerimaan pajak mampu tembus 100 persen.

“Di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja Anda semua yang luar biasa,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (28/12).

Tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan masing-masing KPP. Sedangkan dari sisi Kantor Wilayah (Kanwil), setidaknya sudah ada tujuh Kanwil yang berhasil melampaui target yang ditetapkan, yaitu:

  • Kanwil DJP Jakarta Selatan I
  • Kanwil DJP Wajib Pajak besar
  • Kanwil DJP Jakarta Khusus
  • Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
  • Kanwil DJP Kalimantan Barat
  • Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
  • Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, capaian ini belum pernah terjadi dalam 12 tahun terakhir. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang tetap patuh menjalani kewajiban meski saat pandemi COVID-19.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi COVID-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang Anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” kata Suryo.

Kendati demikian, ia mengungkap, tantangan penerimaan pajak akan semakin berat. Apalagi tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, karena tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen. Di sisi lain, ketidakpastian risiko pandemi COVID-19 masih membayangi. Penerimaan pajak pun akan dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN itu.

“DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan, sektor-sektor yang menjadi kontributor utama penerimaan pajak di tahun ini, yaitu industri pengolahan, perdagangan, informasi komunikasi, dan sektor jasa kesehatan. Untuk mencapai target penerimaan, DJP terus memperkuat implementasi program prioritas.

“Meliputi pengawasan WP HWI (high wealth individual) dan WP grup, pengawasan berbasis kewilayahan, pengawasan transaksi PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik), pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi adanya transfer pricing, serta sinergi pengawasan dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), dan pemda (pemerintah daerah),” kata Neil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version