in ,

DJP: Perseroan Perorangan Tak Dapat Pembebasan Pajak

  • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi perseroan perorangan adalah fotokopi NPWP.

3. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:

4. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu ‘Pendaftaran Perseroan Perorangan’. Bila menu belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Pendaftaran Wajib Pajak badan’.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *