Menu
in ,

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan Wajib Pajak untuk memerhatikan masa pemberlakuan aturan di masing-masing klaster Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasalnya, UU HPP yang memuat perubahan aturan pada enam klaster atau klausul, memiliki masa pemberlakuan aturan yang berbeda-beda.

“Undang-undang ini isinya macam-macam, karena itu judulnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, mungkin perlu diperhatikan dan dicermati oleh pelaku usaha sebagai Wajib Pajak terkait masa pemberlakuan UU HPP di masing-masing klaster pajak ini,” tutur Suryo di acara Sosialisasi UU HPP yang digelar oleh Kadin Indonesia secara hybrid, Jumat (29/10).

Selain mengingatkan Wajib Pajak, Suryo juga memastikan bahwa masa pemberlakuan masing-masing klaster ini menjadi perhatian pihaknya sebagai pelaksana administrasi perpajakan.

“Yang menjadi catatan saya adalah kami sebagai pelaksana administrasi di DJP dan pelaku usaha yang concern mengenai pemberlakuan aturan menjadi important,” imbuhnya.

Adapun penetapan mulai berlakunya aturan di masing-masing klaster yakni:

a. Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), berlaku tahun pajak 2022

b. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku mulai 1 April 2022

c. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berlaku mulai tanggal diundangkan

d. Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022

e. Pajak Karbon, mulai berlaku 1 April 2022

f. Perubahan UU Cukai, berlaku mulai tanggal diundangkan

FOTO: IST

Suryo menambahkan, DJP saat ini tengah menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan menteri keuangan (PMK).

Sementara pemerintah merumuskan aturan itu, Suryo mengajak para pelaku usaha dan masyarakat Wajib Pajak untuk memberikan masukan, input, maupun hal-hal yang perlu diklarifikasi.

“Jadi kami mengajak kepada pelaku usaha kalau ada pertanyaan, masukan, dan lain-lain yang bisa kami gunakan menjadi bahan input, sekaligus yang kami coba klarifikasikan pada waktu kami menyusun aturan pelaksanaan tersebut. Sehingga, pada saat implementasinya nanti tidak ada yang menghambat pelaksanaannya” ucapnya.

Suryo pun berharap, dengan diberlakukannya UU HPP nantinya, cita-cita mulia yang diinginkan pemerintah dapat tercapai.

“Harapannya, apa yang menjadi tujuan mulia adanya undang-undang ini untuk keadilan, kesetaraan, dan kemanfaatan di sisi Wajib Pajak betul-betul dapat terimplementasi dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengemukakan, Kadin Indonesia mendukung upaya-upaya pemerintah melakukan perbaikan pada regulasi perpajakan melalui RUU HPP. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih mampu mendukung terwujudnya iklim dunia usaha yang lebih kondusif ke depannya.

Pasalnya, menurut Arsjad ada dua peperangan yang sedang dihadapi bersama yaitu perang melawan pandemi dan perang lawan ketidakpastian ekonomi.

“Untuk memenangkan perang melawan ketidakpastian ekonomi bagaimana kita bersama-sama bisa memastikan perekonomian dapat didorong tumbuh dan berkembang secara optimal,” ucapnya.

Adapun enam klausul yang termaktub dalam RUU HP ini memiliki kaitan yang erat pada kegiatan usaha Kadin Indonesia. Untuk itu, ia mengimbau agar pelaku usaha perlu mencermati hal-hal yang belum jelas atau masih jadi ganjalan.

“Terbitnya UU HPP ini sebetulnya memberikan keringanan dan keleluasaan kepada dunia pengusaha di beberapa sisi. Tetapi di lain pihak ada hal-hal yang memerlukan pemahaman dan kesadaran agar usaha yang dilakukan lebih sustainable,” ujarnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version