Menu
in ,

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Penerbangan

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Penerbangan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan yang berlaku mulai 28 Oktober 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru tentang syarat penerbangan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE baru itu mengacu pada Adendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

“Penerbitan aturan baru ini masih merupakan upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” kata Novie, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (29/10).

Berikut syarat terbaru penerbangan untuk wilayah Jawa dan Bali bagi calon pelaku perjalanan:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan keterangan negatif RT-PCR atau reverse transcriptase-polymerase chain reaction (sampel maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan

Sementara, syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan

Kendati demikian, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021, yaitu:

  • Untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Anak-anak di usia ini harus didampingi orangtua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
  • Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Novie menjelaskan, selama pemberlakuan SE terbaru itu kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

“Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” jelas Novie.

Selain itu, kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” kata Novie.

Penerbitan aturan baru ini sebagai bagian dari implementasi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penurunan harga tertinggi RT-PCR menjadi Rp 300 ribu. Kini harga RT-PCR telah ditetapkan kementerian kesehatan menjadi Rp 275 ribu untuk area Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version