Menu
in ,

DJP Luncurkan CRM Penegakan Hukum dan Penilaian

DJP Luncurkan CRM Hukum

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) untuk fungsi penegakan hukum dan penilaian. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi CRM ini akan menjadi indikator penentu Wajib Pajak prioritas yang akan dilakukan penindakan hukum maupun penilaian.

“Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan,” ujar Suryo dalam peluncuran CRM Fungsi Penegakan Hukum dan Penilaian, di Kantor Pusat DJP, yang dikutip Pajak.com dari laman resmi DJP (14/4).

Selain itu, CRM yang baru diluncurkan ini akan menjadi landasan bagi DJP menuju implementasi Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 2023. CRM sekaligus menjadi basis awal menuju penyempurnaan sistem administrasi perpajakan.

“Sebelum core tax, kami berharap sudah bisa memahami manfaat yang diberikan aplikasi, sehingga ke depan kami perlu tahu elemen pembentuknya sebagai penyempurnaan. Saat ini masih terdapat room for improvement yang luas. Baseline sudah kita letakkan, setelahnya kita perlu memperbaiki dan menjaganya,” ungkap Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto menyampaikan, produk CRM ini merupakan hasil collaborative effort banyak pihak, termasuk direktorat teknis sebagai business owner, pengembang aplikasi, proses bisnis, dan unit vertikal sebagai pengguna.

“Dalam pengembangannya CRM ini dilakukan melalui tahapan best practice internasional OECD CRM Model serta pemenuhan parameter penilaian kesehatan otoritas pajak dunia, yaitu Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT). Uji Validasi telah dilakukan bersama bussiness owner dan unit vertikal untuk menjamin kualitas mesin CRM agar memenuhi kebutuhan user di lapangan,” jelas Dasto.

CRM fungsi penegakan hukum telah dipayungi Pasal 37 hingga Pasal 42 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara, CRM fungsi penilaian yang memetakan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan, diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 16C UU Pertambahan Nilai (PPN).

“Penerapan CRM fungsi penegakan hukum dan fungsi penilaian diharapkan dapat menciptakan kegiatan penegakan hukum dan penilaian yang sistematis dan menjawab masalah keterbatasan SDM (sumber daya manusia) di lingkungan DJP,” tambah Dasto.

Selain fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP juga sudah menggunakan CRM untuk fungsi lainnya sejak tahun 2018, seperti pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan. Aplikasi CRM juga didukung oleh aplikasi lain , seperti aplikasi smartweb, ability to pay, dashboard Wajib Pajak Madya, dan smartboard.

Pada bulan lalu, Liaison Officer National Tax Authority (NTA)/otoritas pajak Jepang Seiichiro Imai secara khusus mengunjungi DJP untuk mempelajari penerapan CRM di DJP. Kunjungan itu diterima oleh Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM, itulah alasan kenapa kami datang ke sini. Kami berterima kasih kepada DJP karena telah memberikan kesempatan untuk memahami CRM di Indonesia,” ungkap Seiichiro Imai.

Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran menyambut baik kunjungan NTA. Ia memastikan, DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antar negara, khususnya terkait pengembangan data analytics.

“Kita mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Kami mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antar negara Asia. Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik, seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” kata Arman.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version