in ,

DJP Luncurkan CRM Penegakan Hukum dan Penilaian

DJP Luncurkan CRM Hukum
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) untuk fungsi penegakan hukum dan penilaian. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi CRM ini akan menjadi indikator penentu Wajib Pajak prioritas yang akan dilakukan penindakan hukum maupun penilaian.

“Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan,” ujar Suryo dalam peluncuran CRM Fungsi Penegakan Hukum dan Penilaian, di Kantor Pusat DJP, yang dikutip Pajak.com dari laman resmi DJP (14/4).

Selain itu, CRM yang baru diluncurkan ini akan menjadi landasan bagi DJP menuju implementasi Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 2023. CRM sekaligus menjadi basis awal menuju penyempurnaan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

“Sebelum core tax, kami berharap sudah bisa memahami manfaat yang diberikan aplikasi, sehingga ke depan kami perlu tahu elemen pembentuknya sebagai penyempurnaan. Saat ini masih terdapat room for improvement yang luas. Baseline sudah kita letakkan, setelahnya kita perlu memperbaiki dan menjaganya,” ungkap Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto menyampaikan, produk CRM ini merupakan hasil collaborative effort banyak pihak, termasuk direktorat teknis sebagai business owner, pengembang aplikasi, proses bisnis, dan unit vertikal sebagai pengguna.

“Dalam pengembangannya CRM ini dilakukan melalui tahapan best practice internasional OECD CRM Model serta pemenuhan parameter penilaian kesehatan otoritas pajak dunia, yaitu Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT). Uji Validasi telah dilakukan bersama bussiness owner dan unit vertikal untuk menjamin kualitas mesin CRM agar memenuhi kebutuhan user di lapangan,” jelas Dasto.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *