• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. DJP Klaim Telah Atasi Kendala Gagal ”Login” hingga Faktur Pajak
in Nasional, Pajak

DJP Klaim Telah Atasi Kendala Gagal ”Login” hingga Faktur Pajak

Oleh Aprilia Hariani 14/01/2025, 10:00 0 Comments

DJP Klaim Telah Atasi Kendala Gagal ”Login”
FOTO: Aprilia Hariani

DJP Klaim Telah Atasi Kendala Gagal ”Login” hingga Faktur Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi layanan core tax hingga 13 Januari 2025. DJP mengklaim telah atasi beberapa kendala, mulai dari gagal login hingga pembuatan faktur pajak.

”DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam mengakses layanan core tax. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/1).

Perbaikan Layanan ”Core Tax”

Dwi menyebutkan bahwa perbaikan tersebut antara lain, pertama, proses bisnis pendaftaran yang mencakup gagal login; pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab/person in charge (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Ketiga, document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Pembuatan Faktur Pajak di ”Core Tax”  

Dwi pun menuturkan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, Wajib Pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

”Sementara itu, Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” urai Dwi.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman DJP pada tautan www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak masih menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak pada nomor 1500 200.

Baca Juga  Banyak Keluhan dari Wajib Pajak, Sri Mulyani Sambangi Dapur “Core Tax” di DJP  

”Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan core tax secara berkala,” imbuh Dwi.

Sebelumnya, DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas adanya kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan core tax. DJP memastikan terus melakukan upaya perbaikan untuk mengatasi kendala tersebut, salah satunya memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

”Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan core tax DJP, ” ungkap Dwi, (8/1).

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Ekonom Sebut Penerimaan Pajak 2025 Berat, Perlu Naik 13,29 Persen untuk Capai Target
  • Artikel selanjutnya Kanwil DJP Sumut I Bentuk “Helpdesk Core Tax”, Bantu Wajib Pajak Atasi Kendala Teknis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-2 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    1
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

  • Jangan Abaikan! Ini Alasan Wajib Lapor Harta di SPT Tahunan

UNTUK ANDA

  • Customs Declaration
    in Nasional, Pajak

    Libur Lebaran ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi “Customs Declaration” saat Kembali ke Indonesia 

  • Apa Itu SPT Masa PPh

    Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

  • Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan

    Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, Ini Ketentuan Terbarunya!

  • 8 Aspek Krusial yang Jadi Sasaran

    TaxPrime Ungkap 8 Aspek Krusial yang Jadi Sasaran Penelitian SPT Dalam PMK 81/2024

  • Menentukan SPT yang Jadi Prioritas Penelitian

    Konsultan Pajak TaxPrime Ungkap Cara DJP Menentukan SPT yang Jadi Prioritas Penelitian

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend