DJP Klaim Telah Atasi Kendala Gagal ”Login” hingga Faktur Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi layanan core tax hingga 13 Januari 2025. DJP mengklaim telah atasi beberapa kendala, mulai dari gagal login hingga pembuatan faktur pajak.
”DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam mengakses layanan core tax. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/1).
Perbaikan Layanan ”Core Tax”
Dwi menyebutkan bahwa perbaikan tersebut antara lain, pertama, proses bisnis pendaftaran yang mencakup gagal login; pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab/person in charge (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
Ketiga, document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Pembuatan Faktur Pajak di ”Core Tax”
Dwi pun menuturkan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, Wajib Pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
”Sementara itu, Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” urai Dwi.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman DJP pada tautan www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak masih menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak pada nomor 1500 200.
”Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan core tax secara berkala,” imbuh Dwi.
Sebelumnya, DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas adanya kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan core tax. DJP memastikan terus melakukan upaya perbaikan untuk mengatasi kendala tersebut, salah satunya memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
”Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan core tax DJP, ” ungkap Dwi, (8/1).
Comments