in ,

DJP Kirimkan 387 Ribu SP2DK dengan nilai Rp21,18 T Sepanjang 2023 

DJP 387 SP2DK
FOTO: DJP

DJP Kirimkan 387 Ribu SP2DK dengan nilai Rp21,18 T Sepanjang 2023 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah mengirimkan 387.089 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ”Surat Cinta” kepada 279.102 Wajib Pajak sepanjang 2023. Dari jumlah itu, nilai SP2DK tercatat sebesar Rp21,18 triliun.

Laporan tersebut disampaikan dalam buku ’Laporan Tahunan DJP 2023’. Dalam laporan itu DJP menjelaskan bahwa SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban yang belum terpenuhi.

”Produksi SP2DK tahun 2023 mencapai 387.089 surat, dengan SP2DK yang selesai berjumlah 339.964 surat. Jumlah yang menerima SP2DK sebanyak 279.102 Wajib Pajak, (namun) jumlah Wajib Pajak dengan (status) SP2DK selesai sebanyak 244.174 Wajib Pajak,” tulis DJP, dikutip Pajak.com(3/2).

Sementara itu, Laporan Hasil Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LP2DK) yang terbit tahun 2023 tercatat sebesar Rp24,44 triliun.

Dalam buku ’Laporan Tahunan DJP 2023’ pada sub ’Pengawasan’, SP2DK masuk dalam kinerja aktivitas inti pengawasan. Adapun aktivitas inti pengawasan DJP, meliputi kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM).

”PKM merupakan pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material, antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi Wajib Pajak,” jelas DJP.

Baca Juga  Provisio Consulting Beri Strategi Mitigasi Risiko Pajak dan Hadapi SP2DK 

Sementara PPM adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan, penelitian atas kepatuhan material atas tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi Wajib Pajak.

Strategi Hadapi SP2DK

Pada kesempatan yang berbeda, Senior Tax Manager Provisio Consulting Naufal  mengimbau agar Wajib Pajak responsif saat menerima SP2DK dari KPP. Bila tidak, account representative (AR) di KPP akan menggunakan data/keterangan yang tersedia sebagai acuan untuk dilaksanakan pemeriksaan pajak.

“Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak berpotensi menerima SP2DK dari kantor pajak,” tandas Naufal kepada Pajak.com beberapa waktu yang lalu.

Ia menekankan pentingnya Wajib Pajak menyiapkan ekualisasi antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan biaya atau pendapatan yang tercatat di SPT Tahunan PPh badan.

Sementara itu, Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menyoroti pentingnya meningkatkan kepatuhan agar Wajib Pajak lebih siap dalam menyelesaikan SP2DK—terlebih di era implementasi core tax. Menurutnya, strategi peningkatan kepatuhan itu, antara lain dengan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standardisasi, serta menunaikan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *