DJP Jamin Tak Ada Sanksi atas Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak Akibat ”Core Tax”!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada sanksi terhadap keterlambatan atau kesalahan atas penerbitan faktur pajak akibat gangguan penggunaan core tax. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, pada (13/2).
Adapun penegasan tersebut untuk merespons warganet yang masih mengeluhkan kendala pembuatan faktur pajak melalui core tax dalam beberapa hari ke belakang. Keluhan itu disampaikan warganet ke akun media sosial X resmi DJP (@kring_pajak).
”DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax DJP pada tahun 2025. Core tax akan terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelas Dwi.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini aturan mengenai pembebasan sanksi keterlambatan maupun kesalahan pembuatan faktur pajak tengah dalam proses finalisasi.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (10/2), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menegaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, termasuk penyelarasan dengan core tax. Selama 3 bulan itu, DJP jamin tak ada sanksi apabila salah atau telat menerbitkan faktur pajak.
“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” tegas Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (7/1).
Seperti diketahui, keterlambatan atau kesalahan menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Untuk semakin memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025). Melalui regulasi ini seluruh PKP bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak mulai 12 Februari tahun 2025, meskipun core tax masih tetap bisa digunakan.
KEP-54/PJ/2025 mengubah KEP-24/PJ/2025 yang hanya memperbolehkan PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan untuk menggunakan e-Faktur.

Comments