Menu
in ,

DJP: Insentif Pajak Meningkatkan Bisnis UMKM

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pemberian insentif pajak dan pembinaan dapat mengakselerasi pemulihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19. Hingga Maret 2021 sudah ada 189.415 UMKM yang telah memanfaatkan insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, insentif pajak UMKM dapat memberikan ruang kepada dunia usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan bisnisnya, khususnya bagi UMKM. Karena di tengah pandemi ini UMKM tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

“Dengan insentif pajak dunia usaha tetap berjalan sehingga roda perekonomian diharapkan tetap bergerak. Dalam jangka panjang, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat dan meluas,” jelas Neil dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4).

Keberpihakan pemerintah sejatinya tak hanya ketika pandemi. Sebab UMKM memiliki peran penting bagi Indonesia sejak dulu. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen di tahun 2020. Jumlah UMKM mencapai 99 persen dari total unit usaha. Penyerapan tenaga kerja pada sektor ini juga besar sehingga perlu kebijakan khusus untuk mendukung aktivitas UMKM.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 untuk memberikan kemudahan kepada UMKM melalui pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen terhadap omzet. Berkat aturan ini UMKM tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN). DJP berharap ketentuan itu dapat meningkatkan peran serta UMKM pada perekonomian formal, memberikan keadilan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari UMKM.

Kendati demikian, pada saat pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas ini telah berlaku sejak masa pajak April 2021 dan akan berakhir pada masa pajak Juni 2021. Pemenuhan syarat administratif dan teknis permohonan pun dipermudah, yakni melalui DJP Online.

“Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan. Cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya,” ujar Neil.

Selain insentif, DJP juga membina UMKM melalui program Business Development Services (BDS). Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejak 2018 DJP sebenarnya telah melakukan pelatihan bagi UMKM dalam hal produksi, manajemen keuangan, strategi pemasaran, distribusi, dan digitalisasi pemasaran. Bahkan, DJP juga mempertemukan UMKM dan pihak perbankan agar dapat mengakses permodalan.

“Kami, Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memberikan kegiatan edukasi bagi koperasi dan UMKM, melalui kelas pajak on-line dan BDS. Pelatihan dan pengembangan lewat BDS dilakukan besama kementerian dan lembaga lain,” jelas Inge.

Di awal tahun 2021, DJP bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar pembinaan sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat. Salah satu program yang sudah berjalan adalah Beli Kreatif Toba.

“DJP berusaha bersinergi dengan lembaga lain untuk mengintegrasikan program pembinaan UMKM. Bukan lagi pajak (DJP) mengundang UMKM memberikan pelatihan kewirausahaan,” kata Inge.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version