Menu
in ,

DJP Imbau WP Badan Segera Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) badan tinggal menghitung hari (30 April 2021). Namun, Wajib Pajak (WP) badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan baru sekitar 586.719 per 27 April 2021. Pencapaian itu masih jauh dari target 1,6 juta SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2humas DJP) Neilmaldrin Noor menguraikan, pencapaian itu masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15,2 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) 2020 yang terlapor (SPT Tahunan orang pribadi/OP dan SPT badan). SPT Tahunan OP yang sudah terkumpul pada 31 Maret 2021 sekitar 11,2 juta. DJP menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80 persen dari total 19 juta WP terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan saat ini baru sekitar 59,3 persen.

Menurut Neil, DJP telah berupaya menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan melalui berbagai cara, mulai dari jemput bola ke perusahaan; sinergi dengan asosiasi dan instansi pemerintah; dan memperbaiki layanan.

“Teman-teman di kanwil (kantor wilayah) membuka kelas-kelas pajak on-line untuk korporasi yang punya karyawan banyak. Kita jemput bolahlah ke perusahaan-perusahaan,” kata Neil kepada Pajak.compada (27/4).

Secara simultan, DJP juga telah menyosialisasikan penyampaian SPT tahunan badan melalui e-mail blast kepada WP terdaftar.

“Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti e-mail blasting, medsos, media elektronik, dan lainnya,” kata Neil.

Sejatinya, sejak akhir tahun 2020, otoritas masif mengajak Wajib Pajak (WP) badan untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebelum 30 April. Selain lebih memberikan kenyamanan, WP juga akan terhindar dari denda. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menetapkan, besar denda terlambat lapor SPT Tahunan badan sebesar Rp 1 juta.

Otoritas berharap, WP badan dapat segera menyampaikan SPT tahunan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, pemerintah telah memberikan aneka insentif untuk dunia usaha di tengah pademi ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, sebanyak 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal (PPh) 21 sepanjang kuartal I 2021. Adapun nilai insentif pajak setara Rp 615,75 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor kepada 14.877 WP atau setara Rp 2,53 triliun. Lalu, sebanyak 63.530 WP mendapatkan insentif PPh Pasal 25 dan 367 WP mendapatkan restitusi pajak bertambahan nilai (PPN).

Kemudian, WP badan juga sudah mendapatkan insentif PPh pasal 25. Adapun dana yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan insentif ini sebesar Rp 3,42 triliun. Ada pula insentif untuk 248.275 pelaku UMKM. Adapun dana yang dikeluarkan negara sebesar Rp 122,88 miliar.

Jika ditotal, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 14,95 triliun untuk memberikan insentif kepada dunia usaha dengan realisasi sebesar 26 persen dari pagu yang disediakan Rp 56,72 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version