Menu
in ,

Kementan Alokasikan KUR Rp 70 Triliun Tahun 2021

Kementan Alokasikan Kredit Usaha Rakyat Rp 70 Triliun Tahun 2021

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 70 triliun pada 2021. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 50 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kenaikan alokasi dana tersebut dilakukan Kementan untuk mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR untuk permodalan usaha tani. Syahrul menekankan, petani boleh mengambil KUR, asalkan digunakan untuk modal kerja.

“Alokasi dana (KUR) tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Kementan juga mengungkapkan, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) KUR sektor pertanian juga cukup rendah, yaitu hanya 0,6 persen dari total nilai pinjaman KUR. Data Kementan menunjukkan bahwa dari total alokasi KUR pertanian pada 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun atau melampaui target.

Kementan mencatat, serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertinggi terjadi di sektor perkebunan Rp 18 triliun. Kemudian, tanaman pangan Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

Menurut Syahrul,  realisasi serapan KUR pada 2020 tersebar di sejumlah provinsi. Angka tertinggi serapannya adalah Jawa Timur Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa Tengah Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan Rp 4,2 triliun, Jawa Barat Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyatakan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.

“Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan,” ujar Sarwo Edhy.

Adapun, latar belakang perumusan KUR dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Meski demikian, menurut Sarwo, masalah pembiayaan masih menjadi kendala. Hal itu disebabkan petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

“Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut adanya keharusan agunan atau jaminan, serta besarnya biaya angsuran. Petani pasti akan kesulitan mendapatkan permodalan karena usaha tani berbeda dengan usaha-usaha lainnya,” jelas Sarwo.

Sebagai bahan informasi, sebelumnya, para petani porang di Gemarang, Kabupaten Madiun telah mendapatkan fasilitas bantuan melalui skema KUR khusus petani dari PT Bank Negara Indonesia (Persero). Sekitar 200 petani porang di desa tersebut menerima kucuran dana mencapai Rp 5,2 miliar. Kepala Desa Durenan Purnomo mengatakan, jumlah pendaftar untuk bantuan permodalan melalui skema KUR awalnya berkisar 500 petani porang. Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, hanya sekitar 200 petani yang bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. Lebih lanjut Purnomo mengatakan, tanaman yang menjadi rebutan eksportir itu sudah ada di desanya sejak 1990. Namun, para petani mulai tertarik mengembangkan budidaya porang pada 2010.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version