in ,

DJP Gandeng OECD Minimalkan Penghindaran Pajak

“Pelatihan yang digelar atas kerja sama DJP dan OECD ini diharapkan dapat membantu peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang lanskap dinamis perpajakan internasional serta keahlian di bidang-bidang penting perpajakan internasional,” ungkap Mekar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/5).

Ia menegaskan, P3B menjadi inovasi penting sekaligus diskursus publik yang menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia. Progres P3B antar yurisdiksi yang terus berkembang dinilai juga memiliki peranan penting dalam kebijakan perpajakan internasional.

“P3B juga membantu dalam meningkatkan kerja sama DJP dengan otoritas pajak negara lain, khususnya dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak internasional,” tambah Mekar.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor OECD Melinda Brown menyampaikan, P3B merupakan komponen kunci dalam kerja sama perpajakan internasional di banyak negara.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“P3B bisa memberikan kepastian atas pelaksanaan ketentuan perpajakan lintasnegara sehingga dapat mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” ungkap Melinda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *