DJP – Ditjen Minerba – SKK Migas Perkuat Pengawasan Penerimaan Negara Sektor Tambang dan Migas
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat pengawasan penerimaan negara sektor tambang dan migas.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada (31/7/25). Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bimo menjelaskan bahwa latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas.
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kemenkeu, Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/8/25).
Secara spesifik, DJP berharap PKS ini mampu memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di kedua sektor tersebut.
“DJP tidak hanya berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, melainkan akan memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas,” ungkap Bimo.

Sri Mulyani menambahkan, ruang lingkup PKS antara DJP – Ditjen Minerba – SKK Migas meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas.
Momentum pertemuan tiga instansi ini juga membahas mengenai tantangan dan langkah konkret dalam mengelola sektor migas, pertambangan, dan minerba secara lebih optimal serta berkelanjutan.
“Kami mendalami isu strategis terkait optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas, serta upaya memperkuat efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan subsidi energi dan pendapatan negara dari pertambangan. Kami sepakat bahwa perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk memperkuat fondasi fiskal dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam Instagram resminya (@smindrawati).
Mengutip penjelasan resmi SKK Migas, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor migas senilai 13,03 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp208,48 triliun pada tahun 2025.

Comments