Dirut RSAB Harapan Kita Imbau Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Anak & Bunda (RSAB) Harapan Kita Ockti Palupi Rahayuningtyas mengimbau, seluruh tenaga kesehatan untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2025.
Ia memastikan, RSAB Harapan Kita terus mendukung peningkatan kesadaran pajak dalam instansinya, termasuk seluruh tenaga kesehatan. Sebab pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi pembangunan negara.
“Dengan pajak inilah negara ini dibangun dan pembangunan itu adalah hal penting untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Ockti dalam kegiatan ’Sosialisasi Aplikasi Core Tax, Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas PPh 21, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan RSAB Harapan Kita’, dikutip Pajak.com, (18/2).
Namun, ia menyampaikan bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami penghitungan PPh menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kebingungan ini terutama terjadi pada tenaga kesehatan yang berpraktik di lebih dari satu tempat.
“Meskipun potongan PPh Pasal 21 pada 11 [bulan] masa pajak pertama terasa lebih kecil dibanding sebelum menggunakan TER, akan terdapat kurang bayar pada masa pajak [bulan] terakhir. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada para pegawai dan tenaga kesehatan di RSAB Harapan Kita,” ungkap Ockti.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto menegaskan bahwa sistem TER tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya mengatur distribusi pemotongan pajak dalam setahun.
Adapun aturan mengenai TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.
“Mudah-mudahan sinergi dan kerja sama baik selama ini antara KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan RSAB Harapan Kita dapat meningkat,” harap Budi.
Ia pun mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh Tahunan orang pribadi lebih awal melalui DJPOnline (e-Filing). Hal ini untuk memitigasi adanya berbagai potensi hambatan, seperti gangguan sistem atau antrean panjang di KPP yang kerap terjadi di masa akhir batas pelaporan SPT tahunan.
Comments