in ,

Dirjen Pajak “Spill” Perusahaan yang Masuk Daftar 200 Penunggak Pajak, Ada juga “Crazy Rich”? 

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Dirjen Pajak “Spill” Perusahaan yang Masuk Daftar 200 Penunggak Pajak, Ada juga “Crazy Rich”? 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membuka (spill) berbagai sektor perusahaan yang masuk dalam daftar 200 penunggak pajak. Selain perusahaan, Bimo pun merespons pertanyaan awak media soal Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) atau crazy rich yang masuk dalam daftar penunggak pajak tersebut.

“Hampir semua sektor [perusahaan penunggak pajak] ada. Ada sektor ekstraktif, sumber daya alam, sektor perkebunan, pertambangan, ada juga jasa, perdagangan juga ada. Sektor-sektor yang strategis lainnya, seperti infrastruktur, konstruksi, jasa keuangan juga ada. Untuk nama-namanya, saya tidak bisa nge-share, itu kerahasiaan Wajib Pajak,” ungkap Bimo kepada awak media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com (10/10/25).

“Wajib Pajak crazy rich juga ada, Pak?,” tanya jurnalis.  “Enggak ada,” jawab Bimo.

Ia pun menegaskan bahwa DJP berwenang melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga kegiatan lelang aset apabila penunggak pajak tidak kooperatif. Kendati demikian, Bimo memastikan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

Adapun payung hukum penagihan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Baca Juga  Dirjen Pajak Gandeng BPKP dan PPATK, Kejar Pengemplang Pajak dari Kekayaan Ilegal 

“Dari 200 penunggak pajak itu kami melakukan penagihan aktif. Untuk langkah blokir rekening itu bisa [rekening] BOD [board of directors]-nya, bisa komisarisnya atau owner. Nanti kita pelajari dulu. Kita sedang evaluasi. Bahkan nanti kalau memang perlu, ada tindakan pemindanaan melalui gijzeling [penyanderaan] apabila penunggak pajak tidak kooperatif,” tegas Bimo.

Ia mengonfirmasi, DJP telah berhasil menagih sebesar Rp7 triliun dari 84 penunggak pajak hingga awal Oktober 2025. Adapun total tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak.

Bimo pun mengatakan bahwa DJP bekerja sama dengan beberapa institusi untuk mempercepat proses penagihan, diantaranya bersinergi bersama Kejaksaan Agung. DJP juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menganalisis aset hingga mengakselerasi proses pemblokiran rekening bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

“Tindakan penagihan aktif kepada 200 itu [penunggak pajak] itu membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit. Kami tentu berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi pajaknya, tapi juga dengan jaminan. Jadi, bisa kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya seperti yang sudah dijelaskan,” pungkas Bimo.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *